Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > PTPN IV Regional V Klarifikasi Isu Harga TBS, Penetapan Mengacu pada Regulasi Kemitraan Resmi dan Kualitas Aktual Buah
Pontianak

PTPN IV Regional V Klarifikasi Isu Harga TBS, Penetapan Mengacu pada Regulasi Kemitraan Resmi dan Kualitas Aktual Buah

Last updated: 07/05/2026 01:13
22/04/2026
Pontianak
Share

FOTO : Ilustrasi nota buah [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

PONTIANAK – PTPN IV regional V mengklarifikasi pemberitaan mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PKS Rimba Belian, Kabupaten Sanggau.

Dalam rilis yang diterima redaksi radarkalbar.com, Senin (20/4/2026), perusahaan menegaskan seluruh operasional pembelian TBS selalu menjunjung tinggi asas kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, serta keadilan yang didasarkan pada tata niaga industri kelapa sawit.

Terkait adanya keluhan mengenai selisih harga antara ketetapan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalimantan Barat sebesar Rp 3.827,54 per kilogram dengan harga penerimaan di tingkat pabrik sebesar Rp 3.110 per kilogram, PTPN IV regional V memandangperlu untuk meluruskan beberapa hal agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.1.

1. Perbedaan Implementasi Harga Sesuai Status Kemitraan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025, harga ketetapan pemerintah diimplementasikan secara penuh dan konsisten bagi petani yang terikat dalam kemitraan kelembagaan yang sah (KUD/Kelompok Tani Mitra) dengan perusahaan.

Bagi buah sawit yang berasal dari petani swadaya mandiri atau pihak ketiga (loading ramp/tengkulak) yang tidak terikat kontrak kemitraan resmi, harga pembelian disesuaikan dengan mekanisme pasar riil di pintu pabrik (harga gate pabrik) yang fluktuatif mengikuti harga CPO global.

2. Kualitas dan Sortasi Buah

(Rendemen).Harga acuan pemerintah didasarkan pada asumsi kondisi buah standar normal. Di lapangan, nilai akhir yang diterima di tingkat pabrik sangat bergantung pada proses sortasi kualitas buah (tingkat kematangan, persentase brondolan, dan minimnya sampah/kotoran) yang akan menentukan tingkat rendemen riil di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Oleh karena itu, harga riil dapat bervariasi sesuai dengan kualitas TBS yang dikirimkan pada hari tersebut, meskipun berasal dari kelompok umur tanaman yang sama.3. Komitmen Perusahaan Mendorong Kemitraan Resmi.

Kondisi tata niaga persawitan di lapangan memang masih diwarnai tantangan panjangnya rantai pasok (tengkulak) yang seringkali menggerus harga di tingkat petani tingkat tapak.

Karena itu, PTPN IV Regional V terus mendorong para pekebun swadaya agar bergabung ke dalam kelembagaan resmi/koperasi mitra, agar mendapatkan perlindungan harga ketetapan pemerintah yang lebih pasti.

Sementara, GM Distrik Petani Mitra PTPN IV Regional V, Arry Asnawi, menegaskan perusahaan sangat menghargai petani sebagai urat nadi industri kelapa sawit dan berkomitmen menjalankan bisnis secara berkeadilan.

“Penerapan harga beli di PKS kami sepenuhnya transparan dan objektif. Jika buah yang masuk berasal dari lembaga mitra binaan dan memenuhi standar rendemen, kami pasti membayarnya sesuai ketetapan Disbunnak,” ungkapnya.

Namun untuk buah di luar kemitraan resmi, terdapat berbagai faktor teknis dan rantai pasok yang memengaruhi pembentukan harga.

“Kami sangat terbuka untuk berdialog dengan Disbunnak, asosiasi petani, dan pemerintah daerah untuk bersamasama mengoptimalkan tata niaga TBS di Kalimantan Barat agar semakin adil bagi semua pihak,” ujar Arry.

Sebagai bukti nyata keberpihakan perusahaan kepada kesejahteraan petani, PTPN IV Regional V tidak hanya berfokus pada transaksional jual-beli buah, tetapi aktif mengimplementasikan program jangka panjang.

Salah satunya adalah percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) secara berkelanjutan serta dukungan sertifikasi ISPO dan RSPO bagi perkebunan rakyat.

Pada tahun 2026 ini, PTPN IV Regional V menargetkan pendampingan pelaksanaan PSR seluas 4.800 hektare di berbagai wilayah operasional.

PTPN IV Regional V berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan hadir sebagai mitra strategis yang mendorong produktivitas, kemandirian, dan kesejahteraan petani sawit di Kalimantan Barat. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PKS Rimba BelianPTPN IV regional VTBS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026
Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar
04/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

RSUD dr Soedarso Overflow, Keselamatan Pasien dan Hak Konstitusional Warga Kalbar Terancam, Ini Kata Pengamat

6 jam lalu

Akhirnya Kasus Oli Palsu P21, Edy Chow pun Ditahan

09/07/2026

Buntut Pemadaman Listrik : Seribuan Massa BPM Kalbar Akan ‘Kepung’ Tiga Titik Vital PLN

06/07/2026

Sah, Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalbar

05/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang