Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Dugaan Pencemaran PT Unicoco Mencuat, Aparat Diminta Bertindak, IKAMI Sulsel Mempawah : Masuk Kategori Darurat Lingkungan
Mempawah

Dugaan Pencemaran PT Unicoco Mencuat, Aparat Diminta Bertindak, IKAMI Sulsel Mempawah : Masuk Kategori Darurat Lingkungan

Last updated: 5 jam lalu
13 jam lalu
Mempawah
Share

FOTO : Ketua IKAMI Sulsel Cabang Mempawah, Muslim, saat berorasi dalam salah satu aksi damai [ ist ]

Inti berita :

* Insiden : Dugaan pencemaran lingkungan (bau busuk dan air tercemar) oleh PT Unicoco di Desa Mendalok, Mempawah.

* Aksi : IKAMI Sulsel Mempawah mendesak langkah pidana dan melaporkan kasus ke Kementerian Lingkungan Hidup RI.

* Tuntutan : Sanksi tegas berupa pidana penjara/denda sesuai UU No. 32 Tahun 2009 serta penutupan operasional perusahaan.

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

MEMPAWAH – Tidak cukup dengan kecaman, IKAMI Sulsel Cabang Mempawah bersiap melayangkan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 oleh PT Unicoco yang dinilai telah menciptakan kondisi darurat lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Ketua Ikatan KekeluargaanMahasiswa Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (IKAMI Sulsel) Cabang Mempawah, Muslim dalam keterangan tertulisnya mengatakan akan mengambil sikap tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Unicoco di Desa Mendalok, Kabupaten Mempawah.

Organisasi ini mendesak adanya penegakan hukum pidana mengingat dampak lingkungan yang dinilai sudah melampaui batas toleransi.

Untuk itu, pihaknya tidak akan sekadar melayangkan protes, melainkan siap membawa kasus ini ke jalur hukum.

Ia menyoroti penderitaan warga yang terpapar bau menyengat serta sumber air yang diduga telah terkontaminasi.

“Kondisinya sudah masuk fase darurat. Kami melihat ada indikasi kejahatan lingkungan yang sistematis. Jika penegakan hukum tidak menyentuh korporasi, maka rasa keadilan masyarakat akan terus tercederai,” ujar Muslim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).

Selain ancaman pidana penjara dan denda sesuai UU No. 32 Tahun 2009, Muslim juga menegaskan akan membawa laporan ini langsung ke tingkat pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.

Pihaknya tegas Muslim, menuntut sanksi maksimal, mulai dari penghentian operasional hingga pencabutan izin secara permanen jika terbukti melanggar.

“Kami akan kawal hingga tuntas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap perusahaan yang merugikan ekosistem dan kesehatan masyarakat,” tutupnya.

Sementara, awak redaksi telah berupaya mengkonfirmasi ke pihak manajemen PT Unicoco, namun belum terhubung. [ red ]

HAK JAWAB & KOREKSI
Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa MendalokDugaan pencemaran lingkunganPT Unicoco
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Menyoal Proyek Jalan Ruas Sungai Pinyuh – Sebadu, Anggaran Rp 17,3 Miliar untuk 500 Meter ?

20/04/2026

Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban

04/04/2026

Kado 1 April..! Saat Pemkab Mempawah “Terpaksa” Ingat Rakyat Butuh Air, Bukan Pendopo

01/04/2026

Rumah Dinas Rp 15 M Dipaksakan? GMNI Mempawah : Rakyat Tidak Butuh Fasilitas Mewah!

31/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang