Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Terindikasi Terima Gratifikasi Atas Aktivitas PETI, Oknum Anggota BPBD Desa Inggis Ditahan Kejaksaan
Sanggau

Terindikasi Terima Gratifikasi Atas Aktivitas PETI, Oknum Anggota BPBD Desa Inggis Ditahan Kejaksaan

Last updated: 22/04/2021 04:21
22/04/2021
Sanggau
Share

POTO : Petugas mwngawal tersangka oknum anggota BPD Desa Inggis, Kecamatan Mukok, berinsial AY saat digiring menuju ke mobil tahanan Kejari Sanggau (ABIN)

radarkalbar.com, SANGGAU – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam lebih. Akhirnya seorang oknum anggota BPD Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau berinisial AY, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (21/4/2021).

Pria ini ditahan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priok, Desa Inggis.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus didampingi Kasi Intel Rans Fismy, dan Kasi Pidsus, Kadek Agus Abara Wisesa menuturkan AY disinyalir menerima uang gratifikasi dari para pengurus aktivitas PETI sebesar Rp 227 juta.

“Nah, sebagai anggota BPD tersangka tidak melaksanakan tanggungjawab dan kewenangannya. Dan notabenenya diduga melakukan pembiaran terhadap kegiatan PETI yang diketahuinya tidak memiliki izin dari instansi berwenang. Bahkan menerima sejumlah uang dari pihak PETI serta iuran atau penerimaan gratifikasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.

Menurut Firdaus, adapun Pasal yang dikenakan kepada tersangka adaah Primair pasal 5, pasal 11 atau subsider pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 Junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar.

“Kasus penyalahgunaan wewenang seperti ini sering terjadi. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada penyenggara negara sampai tingkat bawah untuk mematuhi hukum dan Undang-undang (UU). Jangan gunakan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya,”ingat Firdaus.

Terkait kasus ini, Firdaus memastikan akan terus melakukan pengembangan. Dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

“Kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Penerima dan pemberi nanti kita telusuri secara mendalam dan seksama,” tegasnya.

Tersangka AY, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 511./0.1.14 Fd.2/04/2021 tanggal 21 Aprl 2021. Untuk terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sanggau guna kepentingan penyidikan.

Pewarta : ABIN.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejari Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Penghargaan Beruntun untuk PT ICA, Kinerja Sosial Perusahaan Dipastikan Berdaya Guna

16/10/2025

Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award

15/10/2025

Lagi..!! Tim Polsek Meliau Tangkap Pengedar Sabu di Lokasinya

15/10/2025

Kuota BBM Sudah Besar, Tapi Mengapa Antrean di SPBU Tak Pernah Reda? Rahim : Negara Tak Boleh Kalah dengan Oknum

07/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang