Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Politik > Bawaslu Minta Parpol Tidak Buat “Jebakan Batman” Kepada Penyelenggara Pemilu
Politik

Bawaslu Minta Parpol Tidak Buat “Jebakan Batman” Kepada Penyelenggara Pemilu

Last updated: 22/03/2023 21:16
22/03/2023
Politik
Share

Pewarta/editor : tim liputan/red

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) minta partai politik (parpol) tidak membuat ‘jebakan batman’ kepada penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

Anggota Bawaslu Puadi mencontohkan parpol mengajak penyelenggara pemilu ke warung kopi berdua saja sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan sumpah dan atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Berkenaan dengan etika, teman-teman tolong jangan banyak jebakan batman ke penyelenggara. Saya harap tolong jangan ajak penyelenggara nanya regulasi berdua di warung kopi, datang saja ke kantor dan tanya regulasi, tidak susah kok,” kata Puadi,” kata Puadi dikutip dari laman resmi Bawaslu.

Puadi menjelaskan tugas Bawaslu berkenaan dengan tugas pencegahan dan tugas penindakan sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia mengingatkan partai politik yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif, harus ikuti aturan main dan berkepastian hukum serta tidak boleh keluar dari koridor regulasi yang ada.

Menurutnya, saat melakukan proses pencegahan dan pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu juga melakukan proses penindakan dan pintu masuknya ada dua, yakni pertama laporan dan kedua melalui temuan.

“Laporan adalah dugaan pelanggaran pemilu disampaikan secara resmi kepada pengawas pemilu. Sementara temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan,” ujarnya.

Puadi menuturkan, mengenai apa itu pelanggaran pemilu dan apa saja jenis-jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya. (siberindo.co*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bawaslujebakan batmanpenyelenggara pemilu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Kaesang Pangarep Jadi Sorotan Jelang Pemilihan Ketum PSI 2025, Dukungan Menguat dari Kalbar

22/05/2025

Guncang Peta Politik Kalbar, Ria Norsan Merapat ke Gerindra, Sinyal Kuat Poros Kekuasaan Baru ?

30/04/2025

Dudung Abdurachman Didukung Eksponen Fusi PPP 1973 Jabat Ketua Umum PPP

05/01/2025

MK Segera Sidangkan Gugatan PPI Terkait PHP Sorong Selatan

05/01/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang