POTO : Kejagung RI ST Burhanuddin (Ist)
JAKARTA – radarkalbar. com
KEJAKSAAN Agung RI secara tegas melarang Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang ada di kementerian, lembaga atau instansi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten dan kota, dan BUMN serta BUMD .
Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, Burhanuddin, dengan nomor B-67/A/SUJA/03/2022, yang diterima awak redaksi Senin (21/3/2022).
Adapun bunyi surat tersebut :
Yang Baik Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, berdasarkan hasil Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 9 Maret 2022, masih ditemukan indikasi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bahkan melibatkan oknum Pejabat Tinggi Kejaksaan baik yang di pusat maupun di daerah yang melakukan tindakan berupa intervensi dan /atau campur tangan mencari keuntungan dalam Pengadaan Barang dan Jasa atau proyek, baik di Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD,”
Lebih lanjut, disebutkan:
“Saya tegaskan:
1. Surat ini sebagai peringatan terakhir kepada saudara untuk tidak melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud.
2. Jika masih ada oknum yang tidak mengindahkan surat peringatan ini akan dilakukan tindakan tegas tanpa peringatan.
3. Segera mengedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara.
4. Segera mempersiapkan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai permintaan masing-masing jajarannya.
5. Segera laporkan apabila saudara memiliki bukti yang cukup terkait dengan indikasi perbuatan sebagaimana dimaksud.
6. Agar hotline pelaporan tersebut di atas kepada masyarakat.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (infk)