Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Kejagung Tegas Melarang Kejati se Nusantara “Campur Tangan Dalam Urusan Proyek” , Melanggar Siap-siap Kena Sanksi Berat
Nasional

Kejagung Tegas Melarang Kejati se Nusantara “Campur Tangan Dalam Urusan Proyek” , Melanggar Siap-siap Kena Sanksi Berat

Last updated: 23/03/2022 07:47
22/03/2022
Nasional
Share

POTO : Kejagung RI ST Burhanuddin (Ist)

JAKARTA – radarkalbar. com

KEJAKSAAN Agung RI secara tegas melarang Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang ada di kementerian, lembaga atau instansi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten dan kota, dan BUMN serta BUMD .

Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, Burhanuddin, dengan nomor B-67/A/SUJA/03/2022, yang diterima awak redaksi Senin (21/3/2022).

Adapun bunyi surat tersebut :

Yang Baik Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, berdasarkan hasil Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 9 Maret 2022, masih ditemukan indikasi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bahkan melibatkan oknum Pejabat Tinggi Kejaksaan baik yang di pusat maupun di daerah yang melakukan tindakan berupa intervensi dan /atau campur tangan mencari keuntungan dalam Pengadaan Barang dan Jasa atau proyek, baik di Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD,”

Lebih lanjut, disebutkan:

“Saya tegaskan:

1. Surat ini sebagai peringatan terakhir kepada saudara untuk tidak melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud.

2. Jika masih ada oknum yang tidak mengindahkan surat peringatan ini akan dilakukan tindakan tegas tanpa peringatan.

3. Segera mengedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara.

4. Segera mempersiapkan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai permintaan masing-masing jajarannya.

5. Segera laporkan apabila saudara memiliki bukti yang cukup terkait dengan indikasi perbuatan sebagaimana dimaksud.

6. Agar hotline pelaporan tersebut di atas kepada masyarakat.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (infk) 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Barang dan jasaIntervensiKejagung RIKejatiPengadaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

21/04/2026

Mengenal Aris Mukiyono, Kadis ESDM Jatim Suka Pungli Akhirnya Ditangkap Kejati

19/04/2026

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

02/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang