Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Kejagung Tegas Melarang Kejati se Nusantara “Campur Tangan Dalam Urusan Proyek” , Melanggar Siap-siap Kena Sanksi Berat
Nasional

Kejagung Tegas Melarang Kejati se Nusantara “Campur Tangan Dalam Urusan Proyek” , Melanggar Siap-siap Kena Sanksi Berat

Last updated: 23/03/2022 07:47
22/03/2022
Nasional
Share

POTO : Kejagung RI ST Burhanuddin (Ist)

JAKARTA – radarkalbar. com

KEJAKSAAN Agung RI secara tegas melarang Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang ada di kementerian, lembaga atau instansi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten dan kota, dan BUMN serta BUMD .

Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, Burhanuddin, dengan nomor B-67/A/SUJA/03/2022, yang diterima awak redaksi Senin (21/3/2022).

Adapun bunyi surat tersebut :

Yang Baik Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, berdasarkan hasil Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 9 Maret 2022, masih ditemukan indikasi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bahkan melibatkan oknum Pejabat Tinggi Kejaksaan baik yang di pusat maupun di daerah yang melakukan tindakan berupa intervensi dan /atau campur tangan mencari keuntungan dalam Pengadaan Barang dan Jasa atau proyek, baik di Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD,”

Lebih lanjut, disebutkan:

“Saya tegaskan:

1. Surat ini sebagai peringatan terakhir kepada saudara untuk tidak melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud.

2. Jika masih ada oknum yang tidak mengindahkan surat peringatan ini akan dilakukan tindakan tegas tanpa peringatan.

3. Segera mengedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara.

4. Segera mempersiapkan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai permintaan masing-masing jajarannya.

5. Segera laporkan apabila saudara memiliki bukti yang cukup terkait dengan indikasi perbuatan sebagaimana dimaksud.

6. Agar hotline pelaporan tersebut di atas kepada masyarakat.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (infk) 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Barang dan jasaIntervensiKejagung RIKejatiPengadaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Tips Sehat Menyusun Menu Sahur agar Puasa Tetap Kuat dan Fokus Sepanjang Hari

22/02/2026

DPR RI Bahas One Map Policy, Akademisi Tekankan Ancaman Sengketa Pertanahan

22/02/2026

Mahasiswa Sampaikan Tuntutan Terkait Dugaan Penyimpangan Program BSPS di Sekadau

31/01/2026

Kadis Pendidikan Jatim Absen Lagi di Sidang, Hakim Ingatkan Opsi Upaya Paksa

27/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang