Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > Hak Angket Pemakzulan Jokowi
Opini

Hak Angket Pemakzulan Jokowi

Last updated: 22/02/2024 06:56
22/02/2024
Opini
Share

Oleh : Ketua Satupena Kalimantan Barat, Dr. Rosadi Jamani

LAGI ramai soal hak angket. Jurus mematikan dewan paling ditakuti Presiden. Hak keistimewaan wakil rakyat ini semakin nyaring.

Berawal usulan Ganjar Pranowo, lalu Megawati Soekarno Poetri memberi lampu hijau. Parpol pendukung AMIN sepertinya mengaminkan usulan itu, walau Nasdem udah ketemu Jokowi.

Sebuah signal fraksi parpol pendukung 01 dan 03 usai reses, akan ajukan jurus itu untuk menyeret Presiden ke hadapan wakil rakyat.

Bila fraksi ini kompak benaran di Senayan, pemakzulan yang menjadi target utama bisa tak terbendung. Akan kah terjadi?

Apa itu Hak Angket? Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk dapat mengajukan Hak Angket berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014:
– Wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
– Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
– Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
– Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Paham ya soal senjata sakti Dewan yang belum pernah digunakan itu. Masa jabatan Jokowi kelar pada 20 Oktober 2024 depan. Hitungan bulan saja.

Alasan akan digulirkannya hak angket, pemerintah Jokowi dinilai ikut bermain dan cawe-cawe di pesta demokrasi. Sehingga simpulan akhirnya, Pemilu 2024 penuh kecurangan. Bahasa JK, Pemilu terburuk.

Tuduhan utama mulai dari drama di MK, politisi Bansos, ketidaknetralan aparat dan ASN, pengerahan Kades, etika di KPU, sampai si biak kerok Sirekap. Semua itu akan menjadi materi utama bila hak angket ingin digulirkan.

Segala tuduhan kecurangan itu harus dibuktikan. Berharap ke Bawaslu dan MK sepertinya berat dilakukan, ujungnya udah tahu jawabannya. Ditolak. Satu-satu senjata paling ampuh, lewat hak angket. Dewan bisa memanggil siapapun, termasuk presiden.

Saya tak bisa membayangkan, bila hak angket itu benaran, suhu politik pasti membara. Seperti bara api unggun. Dengan hak angket itu pula, DPR RI tak bisa lagi dipandang tukang “aminkan” apa kata presiden. Dewan kembali memperlihatkan keberpihakan pada rakyat yang ingin tahu jawaban soal kecurangan Pemilu. Tarik menarik kepentingan akan tergambar jelas. Seru dan sudah pasti panas.

Tapi, sebelum itu bergulir mulai ada penggembosan. PPP sudah memperlihatkan gejala tak mendukung. Malah lewat Sandiaga Uno sudah mengucapkan selamat atas kemenangan 02.

Nasdem lewat Ketumnya, Surya Paloh sudah menghadap Jokowi di istana. Tinggal sikap PKB dan PKS apakah seirama dengan PDIP. Sampai di sini, drama masih berlangsung.

Apabila PPP, Nasdem, PKB, dan PKS ogah diajak hak angket, tinggal PDIP sendirian. Bisa ditebak seperti apa pertarungan di Senayan, tak seru. Pasti kandas duluan.

Memakzulkan Jokowi bukan pekerjaan gampang. Ia didukung penuh segala lini. Bahkan, pendukungnya yang seabrek bisa dikerahkan membendung arus pemakzulan itu. Bisa terjadi arus demo yang pro dan kontra, bisa berujung rakyat vs rakyat.

Tapi, apakah segala kecurangan yang ramai dibicarakan di publik dibiarkan begitu saja? Semua juga ingin tahu jawaban yang adil dan jujur. Hak angket salah satu cara terbaik menjawab semua itu.

Kecuali, lho masih percaya pada Bawaslu dan MK. Hak angket cara konstitusional untuk meminta jawaban dari pemerintah, aparat, termasuk Presiden.

#camanewak

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Hak angketPemilu 2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Riza Chalid “The Gasoline Godfather” Tersangka, Akhirnya Indonesia Berani

11/07/2025

Mengenal Sumastro, Sekda yang Baru Saja Dijebloskan ke Penjara

10/07/2025

Benarkah Malaysia Mengklaim Tarian Rayyan di Ujung Perahu?

08/07/2025

Dahlan Iskan Kembali Jadi Tersangka

08/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang