FOTO : Tim Polsek Sekayam, saat melaksanakan penggeledaha [ ist ]
Tim liputan – radarkalbar.com
SANGGAU – Tim Tindak Polsek Sekayam, Sanggau menangkap dua orang terduga pengedar dan puluhan gram sabu serta puluhan butir ekstasi di Dusun Balai Karangan Satu, Desa Balai Karangan, pada Rabu (19/11/2025) malam.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan yang dihuni seorang perempuan berinisial DNA (20).
Tak pakai lama, tim langsung menuju lokasi dan menemukan penghuni kontrakan berada di tempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendeteksi adanya keterlibatan pihak lain. Sekitar pukul 21.30 WIB, seorang pria berinisial RS (19) yang diduga rekan DNA tiba di rumah kontrakan dan turut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Perangkat wilayah dan warga sekitar sebagai saksi, penggeledahan kemudian dilakukan. Pada pukul 22.00 WIB, petugas menemukan sebuah kotak hitam di bawah laci kamar yang berisi dua plastik besar berisi 25 butir pil ekstasi serta tiga plastik kecil berisi sabu.
Tak jauh dari lokasi itu, kotak handphone yang disembunyikan di rak lemari juga ditemukan berisi satu paket sabu ukuran besar, plastik klip, dan timbangan digital.
Selain narkotika, petugas turut menyita dua unit telepon genggam, dompet, uang tunai Rp 2.050.000, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas sabu.
Dari hasil penimbangan, total sabu yang diamankan mencapai bruto 44,10 gram.
Diduga barang-barang tersebut menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan rumah kontrakan sebagai lokasi penyimpanan.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengatakan keberhasilan operasi tersebut tak lepas dari partisipasi aktif masyarakat.
“Setiap informasi yang disampaikan kepada kami akan ditindaklanjuti secara profesional. Dukungan masyarakat sangat berarti dalam memutus peredaran narkoba di Sekayam,” ujarnya.
Ditambahkan, letak Sekayam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat wilayah tersebut rawan menjadi jalur masuk narkotika. Karena itu, patroli dan operasi tertutup terus diperketat untuk mencegah penyelundupan.
“Kami tidak memberi ruang bagi siapapun yang mencoba mengedarkan narkoba. Polsek Sekayam berkomitmen menjaga wilayah ini tetap aman,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com
