Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Koti Tuk Ju…!!! Seluas 1.738 Hektar Lahan Warga Masuk HGU PT TBSM, Baru Segini Diserahkan
Sekadau

Koti Tuk Ju…!!! Seluas 1.738 Hektar Lahan Warga Masuk HGU PT TBSM, Baru Segini Diserahkan

Last updated: 22/11/2022 07:56
21/11/2022
Sekadau
Share

POTO : Saat rakor gugus tugas reforma agraria Kabupaten Sekadau (Sutar)

Pewarta/editor : Sutarjo

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

MANAJEMEN PT Tinting Boyok Makmur Sawit (PT TBSM) ternyata belum sepenuhnya menyelesaikan sengketa lahan yang dituntut oleh masyarakat Desa Tinting Boyok yang lahan mereka masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).

Polemik ini, belum menemukan titik terang, bayangkan dari 1.738 hektar yang diklaim masyarakat. Dan hingga saat ini, baru 11,38 hektare yang diserahkan PT TBSM itupun terkait lahan perkuburan, sawah dan perkampungan.

Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi (rakor) gugus tugas reforma Agraria Kabupaten Sekadau, berlangsung di aula lantai II Kantor Bupati Sekadau, Senin (21/11/ 2022).

Bupati Sekadau Aron SH membeberkan terkait kronologis ketahuannya lahan masyarakat yang masuk lahan HGU PT. TBSM, saat adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah Pusat pada tahun 2020 lalu.

“Nah, saat itu semua masyarakat mengukur lahan miliknya, dan ternyata setelah selesai diukur, sertifikat tidak bisa diterbitkan karena tumpang tindih dengan HGU TBSM. Saat itu, masyarakat Tinting Boyok baru tahu, kalau lahan yang mereka ukur seluas 1.738.39 hektare masuk HGU PT TBSM,” beber nya.

Berangkat dari data tersebut, masyarakat Desa Tinting Boyok akhirnya melakukan gugatan kepada PT TBSM terkait lahan 1.738 hektare tersebut.

“Ini bukan konflik antar individu. Jadi melainkan konflik sosial antara masyarakat dengan koorporasi besar PT.TBSM. Oleh karena itu, perlu penanganan yang arif agar kasus ini benar-benar memerlukan langkah-langkah kongrit dan penuh kehati -hatian agar tidak terjadi konflik sosial,” ungkapnya.

Dijelaskan, pada 15 Agustus 2022 PT TBSM telah mengajukan pelepasan lahan seluas 11,83 hektare yang terdiri dari lahan sawah, pemakaman, dan perumahan.

” Artinya masih banyak lahan yang belum diserahkan oleh PT TBSM. Hal ini akan kita lakukan secara pelan-pelan agar pihak PT TBSM maupun masyarakat tidak ada kesalahpahaman,” ucapnya.

Sementara, perwakilan dari BPN Provinsi Kalbar, Munawar dalam tanggapannya mengatakan, tujuan rakor ini adalah untuk memberikan masukan kepada tim Satgas. Tentunya agar saat mengambil suatu keputusan tidak salah langkah.

” Dalam rakor ini, kita belum melibatkan kedua belah pihak PT TBSM maupun masyarakat Tinting Boyok. Hal itu kita lakukan untuk menghindari konflik,” ucapnya.

Hadir saat rakor ini, Kapolres Sekadau AKBP Suyono, Kasi Intel Kejari Sekadau, Kepala Kantor BPN Sekadau dan Danramil Sekadau serta sejumlah pihak lainnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BPNPT TBSMReforma Agraria
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Sinergi Pembangunan, Pemkab Sekadau Himpun Dana CSR Rp 7,4 Miliar Sepanjang 2025

31/03/2026

Jembatan Engkayas Rampung: Sinergi CSR PT Agro Andalan Dorong Akselerasi Ekonomi Sekadau Hulu

27/03/2026

Estafet Kepemimpinan CU Keling Kumang : Hilarius Gimawan Resmi Jabat CEO Periode 2026 – 2031

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang