Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Koti Tuk Ju…!!! Seluas 1.738 Hektar Lahan Warga Masuk HGU PT TBSM, Baru Segini Diserahkan
Sekadau

Koti Tuk Ju…!!! Seluas 1.738 Hektar Lahan Warga Masuk HGU PT TBSM, Baru Segini Diserahkan

Last updated: 22/11/2022 07:56
21/11/2022
Sekadau
Share

POTO : Saat rakor gugus tugas reforma agraria Kabupaten Sekadau (Sutar)

Pewarta/editor : Sutarjo

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

MANAJEMEN PT Tinting Boyok Makmur Sawit (PT TBSM) ternyata belum sepenuhnya menyelesaikan sengketa lahan yang dituntut oleh masyarakat Desa Tinting Boyok yang lahan mereka masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).

Polemik ini, belum menemukan titik terang, bayangkan dari 1.738 hektar yang diklaim masyarakat. Dan hingga saat ini, baru 11,38 hektare yang diserahkan PT TBSM itupun terkait lahan perkuburan, sawah dan perkampungan.

Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi (rakor) gugus tugas reforma Agraria Kabupaten Sekadau, berlangsung di aula lantai II Kantor Bupati Sekadau, Senin (21/11/ 2022).

Bupati Sekadau Aron SH membeberkan terkait kronologis ketahuannya lahan masyarakat yang masuk lahan HGU PT. TBSM, saat adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah Pusat pada tahun 2020 lalu.

“Nah, saat itu semua masyarakat mengukur lahan miliknya, dan ternyata setelah selesai diukur, sertifikat tidak bisa diterbitkan karena tumpang tindih dengan HGU TBSM. Saat itu, masyarakat Tinting Boyok baru tahu, kalau lahan yang mereka ukur seluas 1.738.39 hektare masuk HGU PT TBSM,” beber nya.

Berangkat dari data tersebut, masyarakat Desa Tinting Boyok akhirnya melakukan gugatan kepada PT TBSM terkait lahan 1.738 hektare tersebut.

“Ini bukan konflik antar individu. Jadi melainkan konflik sosial antara masyarakat dengan koorporasi besar PT.TBSM. Oleh karena itu, perlu penanganan yang arif agar kasus ini benar-benar memerlukan langkah-langkah kongrit dan penuh kehati -hatian agar tidak terjadi konflik sosial,” ungkapnya.

Dijelaskan, pada 15 Agustus 2022 PT TBSM telah mengajukan pelepasan lahan seluas 11,83 hektare yang terdiri dari lahan sawah, pemakaman, dan perumahan.

” Artinya masih banyak lahan yang belum diserahkan oleh PT TBSM. Hal ini akan kita lakukan secara pelan-pelan agar pihak PT TBSM maupun masyarakat tidak ada kesalahpahaman,” ucapnya.

Sementara, perwakilan dari BPN Provinsi Kalbar, Munawar dalam tanggapannya mengatakan, tujuan rakor ini adalah untuk memberikan masukan kepada tim Satgas. Tentunya agar saat mengambil suatu keputusan tidak salah langkah.

” Dalam rakor ini, kita belum melibatkan kedua belah pihak PT TBSM maupun masyarakat Tinting Boyok. Hal itu kita lakukan untuk menghindari konflik,” ucapnya.

Hadir saat rakor ini, Kapolres Sekadau AKBP Suyono, Kasi Intel Kejari Sekadau, Kepala Kantor BPN Sekadau dan Danramil Sekadau serta sejumlah pihak lainnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BPNPT TBSMReforma Agraria
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Polres Sekadau Konsisten Gempur Aktivitas PETI, Tiga Kasus Diungkap Sejak Mei 2025

7 menit lalu

Tegas….! Polsek Sekadau Hulu Tertibkan Aktivitas PETI, Amankan Mesin Dongpeng di Sungai Selintah

24 jam lalu

Syukuran HUT Bhayangkara Digelar di Tengah Kebun Jagung, Polsek Nanga Mahap Tunjukkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

01/07/2025

Polsek Nanga Mahap Perkuat Patroli Humanis, Tekan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

28/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang