FOTO : Keempat tersangka saat diamankan Tim Polsek Sekayam [ist]
Basilius Tera – radarkalbar.com
SANGGAU – Tim Polsek Sekayam sukses mengamankan 4 orang pria berinisial DD (38), Dw (50), Hr (37) dan Al (24), pada Senin (19/8/2024).
Keempat tersangka ini, terbelit dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, tim Polsek Sekayam mengamankan barang bukti (BB) diantaranya 1 paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53.3 gram.
Penangkapan terhadap keempat tersangka ini, dipimpin Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi bersama Wakapolsek Sekayam Iptu Supar, Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Nandang Hermawandi serta sejumlah anggota lainnya.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang membawa narkotika dari Pontianak menuju Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
“Jadi begitu dpaat info, kami langsung melaksanakan penyelidikan sehingga sekira jam 15.40 WIB. Tim Polsek Sekayam melihat 1 unit mobil Toyota Calya warna merah maroon KB 1737 DD [diduga plat palsu] singgah di Hotel Mona Indah, Dusun Balai Karangan II. Desa Balai Karangan,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Junaifi, pihaknya langsung melakukan penggeledahan badan terhadap para penumpang kendaraan, dan dari hasil penggeledahan terhadap keempat tersanga DD (38), Dw (50) Hr (37) dan Al (24).
“Saat penggeledahan, kita berhasil menemukan 1 paket berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53.3 gram,” terangnya.
Sejumlah BB lainnya, diamankan tim Polsek Sekayam untuk penyelidikan lebih lanjut. Keempat terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.