Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Tega..!! Kakek “Bau Tanah” Cabuli Gadis Belia di Sebongkup
Sanggau

Tega..!! Kakek “Bau Tanah” Cabuli Gadis Belia di Sebongkup

Last updated: 22/05/2022 09:12
21/05/2022
Sanggau
Share

FOTO : ilustrasi tindak pidana pencabulan (Ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

TAK JELAS apa yang merasuki benak seorang pria telah berbau tanah berinisial J (60) dan IW (37) beralamat di Dusun Sebongkup, Desa  Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, hingga tega mencabuli seorang gadis bau kencur, sebut saja Kenanga (bukan nama sebenarnya, red) berusia 14 tahun.

Terungkapnya ulah bejat kedua pria yang mencabuli korban Kenanga pada waktu berbeda ini, bermula dari laporan keluarga korban berinisial U ke Polres Sanggau.

Tak pakai lama, Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Sanggau dan Polsek Kapuas langsung mengamankan kedua tersangka di Dusun Sebongkup.

Penangkapan terhadap tersangka ini, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri didampingi Kapolsek Kapuas, AKP Hery Triyana serta sejumlah anggota lainnya.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri membenarkan diamankan para tersangka, usai petugas piket siaga Satuan Reskrim Polres Sanggau menerima Laporan Polisi (LP) perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut. Dimana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/169/V/2022/Kalbar / Polres Sanggau / SPKT Res Sgu, tanggal 21 mei 2022 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Dugaan pemerkosaan anak dibawah umur terhadap seorang anak gadis berusia 14 tahun yang diduga dilakukan para tersangka di Dusun Sebongkup, Desa  Nanga Biang, Kecamatan Kapuas. Kami telah mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan, ” ungkapnya, pada Sabtu (21/5/2022).

Ditambahkan, dari serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, bahwa benar terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali.

Menurut Sulastri, perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Senin (28/3/2022) sekira siang hari di rumah pelapor di Dusun Sebongkup, Desa  Nanga, Biang, Kecamatan Kapuas.

Menidaklanjuti LP tersebut kata Sulatri, pihaknya melakukan visum, penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

Jika memang terbukti, maka tersangka akan diancam dengan hukuman berat, guna untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.

 

 

 

Pewarta : Tim redaksi.

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CabulNanga BiangSanggauSebongkup
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali

25/10/2025

Diduga Alami Tekanan Batin, Perempuan di Parindu Ditemukan Tewas Gantung Diri

24/10/2025

Jejak Narkoba di Sebuah Penginapan, Terendus Tim Tindak Polsek Sekayam, Sabu 8,65 Gram Diamankan, Pelakunya Seorang Mahasiswa

24/10/2025

Penghargaan Beruntun untuk PT ICA, Kinerja Sosial Perusahaan Dipastikan Berdaya Guna

16/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang