Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Tega..!! Kakek “Bau Tanah” Cabuli Gadis Belia di Sebongkup
Sanggau

Tega..!! Kakek “Bau Tanah” Cabuli Gadis Belia di Sebongkup

Last updated: 22/05/2022 09:12
21/05/2022
Sanggau
Share

FOTO : ilustrasi tindak pidana pencabulan (Ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

TAK JELAS apa yang merasuki benak seorang pria telah berbau tanah berinisial J (60) dan IW (37) beralamat di Dusun Sebongkup, Desa  Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, hingga tega mencabuli seorang gadis bau kencur, sebut saja Kenanga (bukan nama sebenarnya, red) berusia 14 tahun.

Terungkapnya ulah bejat kedua pria yang mencabuli korban Kenanga pada waktu berbeda ini, bermula dari laporan keluarga korban berinisial U ke Polres Sanggau.

Tak pakai lama, Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Sanggau dan Polsek Kapuas langsung mengamankan kedua tersangka di Dusun Sebongkup.

Penangkapan terhadap tersangka ini, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri didampingi Kapolsek Kapuas, AKP Hery Triyana serta sejumlah anggota lainnya.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri membenarkan diamankan para tersangka, usai petugas piket siaga Satuan Reskrim Polres Sanggau menerima Laporan Polisi (LP) perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut. Dimana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/169/V/2022/Kalbar / Polres Sanggau / SPKT Res Sgu, tanggal 21 mei 2022 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Dugaan pemerkosaan anak dibawah umur terhadap seorang anak gadis berusia 14 tahun yang diduga dilakukan para tersangka di Dusun Sebongkup, Desa  Nanga Biang, Kecamatan Kapuas. Kami telah mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan, ” ungkapnya, pada Sabtu (21/5/2022).

Ditambahkan, dari serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, bahwa benar terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali.

Menurut Sulastri, perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Senin (28/3/2022) sekira siang hari di rumah pelapor di Dusun Sebongkup, Desa  Nanga, Biang, Kecamatan Kapuas.

Menidaklanjuti LP tersebut kata Sulatri, pihaknya melakukan visum, penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

Jika memang terbukti, maka tersangka akan diancam dengan hukuman berat, guna untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.

 

 

 

Pewarta : Tim redaksi.

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CabulNanga BiangSanggauSebongkup
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah

24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026

Ban Pecah..! Avanza Seruduk NMAX di Jalan Batang Tarang – Sosok, Tewaskan Bapak dan Anak

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang