Tega..!! Kakek “Bau Tanah” Cabuli Gadis Belia di Sebongkup


FOTO : ilustrasi tindak pidana pencabulan (Ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

TAK JELAS apa yang merasuki benak seorang pria telah berbau tanah berinisial J (60) dan IW (37) beralamat di Dusun Sebongkup, Desa  Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, hingga tega mencabuli seorang gadis bau kencur, sebut saja Kenanga (bukan nama sebenarnya, red) berusia 14 tahun.

Terungkapnya ulah bejat kedua pria yang mencabuli korban Kenanga pada waktu berbeda ini, bermula dari laporan keluarga korban berinisial U ke Polres Sanggau.

Tak pakai lama, Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Sanggau dan Polsek Kapuas langsung mengamankan kedua tersangka di Dusun Sebongkup.

Penangkapan terhadap tersangka ini, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri didampingi Kapolsek Kapuas, AKP Hery Triyana serta sejumlah anggota lainnya.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri membenarkan diamankan para tersangka, usai petugas piket siaga Satuan Reskrim Polres Sanggau menerima Laporan Polisi (LP) perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut. Dimana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/169/V/2022/Kalbar / Polres Sanggau / SPKT Res Sgu, tanggal 21 mei 2022 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Dugaan pemerkosaan anak dibawah umur terhadap seorang anak gadis berusia 14 tahun yang diduga dilakukan para tersangka di Dusun Sebongkup, Desa  Nanga Biang, Kecamatan Kapuas. Kami telah mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan, ” ungkapnya, pada Sabtu (21/5/2022).

Ditambahkan, dari serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, bahwa benar terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali.

Menurut Sulastri, perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Senin (28/3/2022) sekira siang hari di rumah pelapor di Dusun Sebongkup, Desa  Nanga, Biang, Kecamatan Kapuas.

Menidaklanjuti LP tersebut kata Sulatri, pihaknya melakukan visum, penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

Jika memang terbukti, maka tersangka akan diancam dengan hukuman berat, guna untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.

 

 

 

Pewarta : Tim redaksi.

 


Like it? Share with your friends!