FOTO : Tersangka HS dan SI alias Banpol yang diamankan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ ist ]
Arief – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jalur perairan dan mengamankan dua pelaku, pada Rabu (16/4/2025).
Dua tersangka yang diamankan adalah HS (29), seorang residivis kasus narkoba, dan SI alias Banpol (69), yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya sekitar pukul 15.30 WIB. Dari HS, polisi menyita tiga paket sabu seberat 0,67 gram, uang tunai sebesar Rp550 ribu, serta dua unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengungkapkan penangkapan bermula dari tertangkapnya HS di depan sebuah ruko di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu di saku celana pelaku.
“Pelaku mengakui sabu tersebut akan diedarkan secara eceran untuk mendapatkan keuntungan,” kata Ade dalam keterangan resminya, Senin (21/4/2025).
Berdasarkan keterangan HS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SI di kediamannya tanpa perlawanan. SI diduga sebagai pemilik sabu yang diterima dari seorang pengedar berinisial WI.
“WI melarikan diri saat hendak ditangkap dengan cara terjun ke sungai besar di Kecamatan Batu Ampar. Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran,” timpalnya.
Polres Kubu Raya menyatakan akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba di wilayah perairan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Selain tindakan penegakan hukum, Polres Kubu Raya juga aktif melakukan edukasi bersama tokoh masyarakat, pemuka agama, dan organisasi kepemudaan guna mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. [ red/r]
editor : Muhammad Khusyairi