Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Pekan Depan PNS Cs Gaji Maksimal Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi
Nasional

Pekan Depan PNS Cs Gaji Maksimal Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi

Last updated: 21/02/2019 23:26
21/02/2019
Nasional
Share

Jakarta (radar-kalbar.com)-Pemerintah telah merampungkan skema pembiayaan rumah bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Skema tersebut mengikuti ketentuan rumah subsidi yang sudah ada hanya saja batasan penghasilannya diubah menjadi Rp 8 juta per orang.
“Pokoknya rumusannya nanti dibuat,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) usai rapat pengadaan rumah ASN, TNI, Polri di rumah dinasnya, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dilansir detik finance pada Kamis (21/2).
JK mengatakan, pemerintah menargetkan 1 juta orang yang merupakan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polisi bisa membeli rumah dengan skema baru di tahun 2019.
Sampai saat ini, terdapat 945 ribu ASN, 275 ribu TNI, dan 360 ribu anggota Polri yang belum memiliki rumah.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan target ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri bisa membeli rumah dengan skema baru ini mulai pekan depan.
“Setelah ini aturan kita sesuaikan, saya lapor Wapres, disposisi oke, baru eksekusi. Minggu depan lah,” ujar Basuki.
Dalam beberapa hari ke depan, Basuki akan mengebut revisi aturan mengenai skema pembiayaan rumah subsidi yakni Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2016 dan Kepmen PUPR Nomor 552 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan batasan penghasilan masyarakat sebesar Rp 4-7 juta per orang. Sedangkan dalam skema yang baru batasan penghasilan dinaikkan menjadi Rp 8 juta per orang.
Selanjutnya, mengenai fasilitas lainnya seperti subsidi bunga 5% sampai lunas, tenor 20 tahun itu akan tetap sama.
“Kalau sudah selesai revisi, ini kan baru selesai notulen, keputusannya kalau ini sudah saya rumuskan, saya laporkan. Kira-kira iya (minggu depan),” ujar dia.(hek/zlf)

sumber : detikfinance

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

6 jam lalu

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026

Sumbangan Jalanan Meresahkan, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Retribusi Suramadu demi Kesejahteraan Madura

01/03/2026

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

27/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang