Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Putusan MA Inkracht, Kejari Pontianak Eksekusi Terpidana Kasus Bank
HukumPontianak

Putusan MA Inkracht, Kejari Pontianak Eksekusi Terpidana Kasus Bank

Last updated: 21/01/2026 22:30
21/01/2026
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Tim Intelijen Kejari Pontianak saat melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, Oky Hermawan, terkait kasus perbankan (ist).

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengeksekusi terpidana kasus perbankan, Oky Hermawan bin Eman, pada Selasa (20/1/2026).

Eksekusi dilakukan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, setelah putusan Mahkamah Agung terhadap yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejari Pontianak bersama Tim Tindak Pidana Umum sekitar pukul 18.30 WIB.

Informasi ini disampaikan Kejari Pontianak melalui siaran pers yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Setiawan Kusumo, Rabu (21/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung RI, yakni Putusan Nomor 7767 dan 7768 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 November 2024.

Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Agus.

Pada perkara tersebut, Oky Hermawan yang merupakan pegawai salah satu bank milik negara dan menjabat sebagai Relationship Manager, terbukti melakukan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, maupun rekening bank.
Sebelum dilakukan eksekusi, jaksa telah memanggil terpidana secara patut sebanyak tiga kali.

Namun, karena terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut, Tim Jaksa Eksekutor melakukan penjemputan dan pengamanan.
Agus mengungkapkan, saat proses eksekusi terpidana sempat bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan bersama pihak keluarga.

Meski demikian, eksekusi tetap berjalan lancar dengan mengedepankan pendekatan humanis.

Usai diamankan, terpidana dititipkan sementara di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Rabu (21/1/2026), terpidana diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani proses administrasi dan menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Kajari Pontianak menegaskan, keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. ( red)

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejari PontianakKorupsi perbankan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

3 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

3 jam lalu

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang