Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Bawa Kabur Sepmot dan Hp, Pria Ini Dibekuk Tim Gabungan
Hukum

Bawa Kabur Sepmot dan Hp, Pria Ini Dibekuk Tim Gabungan

Last updated: 20/11/2022 22:39
20/11/2022
Hukum
Share

POTO : tersangka ES dan BB yang diamankan petugas gabungan (Ist)

Pewarta/editor : liputan/red
BANJAR – RADARKALBAR.COM

TIM GABUNGAN Polsek Martapura Kota dan Unit Resmob Polres Banjar berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Sabtu (19/11/2022).

Tim gabungan mengamankan terduga pelaku berinisial ES (40) di daerah Bati-Bati.

Pengungkapan ulah ES tersebut bermula saat korban Yanto berangkat ke musholla pada Rabu (19/11/2022) sekira 06.00 WITA. Namun, tiba- tiba datang seorang tak dikenal mengaku anak buah H. Khaironi dan minta tolong dipinjamkan handphone (Hp) dengan alasan mau menelpon keluarganya di Sungkai.

Dipicu rasa percaya, kemudian pelapor langsung ke musholla dan terlapor ditinggal di pos. Lantas setelah habis sholat subuh dan kembali ke pos dan terkejut karena orang tersebut tidak ada lagi. Kemudian pelapor memeriksa barang-barang ternyata sepeda motor yang disamping pos dan tas milik pelapor sudah tidak ada lagi, Kemudian korban melapor ke Mapolsek Martapura Kota.

Kapolsek Martapura Kota Iptu Supriyadi mengatakan setelah kejadian tersebut Unit Reskrim bersama Unit Resmob Polres Banjar melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di daerah Bati Bati.

Kemudian pelaku ES dapat diamankan tim gabungan Polsek Martapura Kota dan Unit Resmob mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Suzuki FK 110, DA 3163 SA warna biru tahun 2006 dan Hp.

“Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:MartapuraUnit Resmob
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

12/02/2026

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

12/02/2026

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

13/02/2026

Tim Penyidik Kejati Kalbar ‘Gerilya’ di Ketapang, Bidik Aktor di Balik Amburadulnya Anggaran Proyek Politeknik dan Napak Tilas

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang