Tim Satreskrim Polres Kapuas Amankan 6,2 Ton Solar Ilegal


FOTO : petugas Satreskrim Polres Kapuas Hulu dan truck pengangkut BBM jenis solar (Ist)

Pewarta/editor : tim liputan/ICG/MK/red**

KAPUAS HULU – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas sukses mengamankan 31 drum atau 6.200 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, pada Selasa (17/10/2023) dini hari.

Solar sebanyak 6,2 ton tersebut, diduga ilegal. Karena saat diamankan tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat resmi.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing menuturkan, penangkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat menyebutkan ada satu unit mobil truck berwana kuning, bertutup terpal mengangkut solar melaju dari wilayah Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu.

Tak pakai lama, tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Ternyata benar, tepat dini hari, truck yang dimaksud pun melintas di depan Pos Polisi Silat Hilir dari arah Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu.

Lantas, tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan pengejaran terhadap truk tersebut dan berhasil dihentikan di sebuah jembatan di Jalan Lintas Selatan Dusun Jelemuk, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

“Setelah dihentikan, sopir truck berinisial RF mengatakan BBM jenis solar, yang diangkutnya dari Kabupaten Sintang menuju Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan isi muatan sebanyak 31 drum plastik berwana biru,” ungkapnya.

Menurut Rinto, bergasarkan pengakuan sopir truck RF tersebut, BBM yang ia angkut itu tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari Instansi yang berwenang.

“Karena tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari Instansi yang berwenang dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar tersebut. Maka, kami mengamankan RF beserta barang bukti (BB) ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk diproses lebuh lanjut,” tegasnya.

Adapun pasal yang bakal disangkakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM tersebut adalah pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.


Like it? Share with your friends!