Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kapuas Hulu > Tim Satreskrim Polres Kapuas Amankan 6,2 Ton Solar Ilegal
Kapuas Hulu

Tim Satreskrim Polres Kapuas Amankan 6,2 Ton Solar Ilegal

Last updated: 21/10/2023 19:58
20/10/2023
Kapuas Hulu
Share

FOTO : petugas Satreskrim Polres Kapuas Hulu dan truck pengangkut BBM jenis solar (Ist)

Pewarta/editor : tim liputan/ICG/MK/red**

KAPUAS HULU – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas sukses mengamankan 31 drum atau 6.200 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, pada Selasa (17/10/2023) dini hari.

Solar sebanyak 6,2 ton tersebut, diduga ilegal. Karena saat diamankan tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat resmi.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing menuturkan, penangkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat menyebutkan ada satu unit mobil truck berwana kuning, bertutup terpal mengangkut solar melaju dari wilayah Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu.

Tak pakai lama, tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Ternyata benar, tepat dini hari, truck yang dimaksud pun melintas di depan Pos Polisi Silat Hilir dari arah Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu.

Lantas, tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan pengejaran terhadap truk tersebut dan berhasil dihentikan di sebuah jembatan di Jalan Lintas Selatan Dusun Jelemuk, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

“Setelah dihentikan, sopir truck berinisial RF mengatakan BBM jenis solar, yang diangkutnya dari Kabupaten Sintang menuju Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan isi muatan sebanyak 31 drum plastik berwana biru,” ungkapnya.

Menurut Rinto, bergasarkan pengakuan sopir truck RF tersebut, BBM yang ia angkut itu tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari Instansi yang berwenang.

“Karena tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari Instansi yang berwenang dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar tersebut. Maka, kami mengamankan RF beserta barang bukti (BB) ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk diproses lebuh lanjut,” tegasnya.

Adapun pasal yang bakal disangkakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM tersebut adalah pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BBMSatreskrim Polres Kapuas Hulusolar ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Antara Ternak Mulyono dan Anak Abah
03/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Kapuas Hulu, Tatkala Amarah Menguasai Kepala, Berujung Nyawa Melayang, Akhirnya Penyesalan pun Datang, Ancaman Hukuman 12 Tahun Menanti

06/05/2025

Polres Kapuas Hulu dan Polhut Perketat Pengawasan Aktivitas PETI di Taman Nasional Betung Kerihun

24/04/2025

Saat Buka Musrenbang di Kapuas Hulu, Wagub Krisantus Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Komitmen Membangun Daerah

11/04/2025

Sebuah Mobil Terbakar di SPBU Galing Sambas, Penyebabnya Masih Diselidiki

11/07/2024

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang