Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Juli – September Polres Kubu Raya Amankan 11 Tersangka Pembakar Lahan
Kubu Raya

Juli – September Polres Kubu Raya Amankan 11 Tersangka Pembakar Lahan

Last updated: 20/09/2023 20:50
20/09/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat menggelar konferensi pers (Ist)

Jonathan – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Hingga saat ini, jajaran Polres Kubu Raya, Kalbar telah mengamankan sebanyak 11 orang terduga pembakar lahan di wilayah tersebut.

Semuanya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (20/9/2023).

” Dari bulan Juli – September 2023, Polres Kubu Raya menangani 11 kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya. Saat ini, semuanya yang kita amankan dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim,” ungkapnya.

Menurut dia, kasus kebakaran lahan dan hutan di Kubu Raya tersebar pada Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang dan Rasau Jaya. Dan dengan total lahan yang terbakar seluas 80,86 hektar.

“Para tersangka mengakui melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara menggunakan solar yang dicampur dengan oli bekas. Kemudian disiramkan ke rerumputan kering yang sudah ditumpuk. Selanjutnya disulut dengan api yang berasal dari korek api gas,” bebernya.

Ia menambahkan, para pelaku dengan sengaja membakar untuk membuka lahan perkebunan. Dan perbuatan pelaku ini tanpa disuruh oleh pihak lain. Dari seluruh terbakarnya lahan tersebut berada di luar lahan konsesi.

Karena pengamatan dan pemantauan titik hotspot dilakukan dari patroli udara Polda Kalbar dan patroli darat dari personil Polres Kubu Raya.

“Hingga saat ini seluruh pelaku merupakan perorangan. Dan kami belum menemukan adanya kasus karhutla yang mengindikasikan ke korporasi atau badan usaha,” ucapnya.

Arief menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi lewat perangkat desa hingga Bhabinkamtibmas berpatroli dengan menggunakan pengeras suara untuk mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan.

Kemudian, memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui pelaku pembakaran hutan dan lahan.

” Upaya kami mengajak masyarakat tersebut pun berhasil, kesebelas pelaku tersebut dapat kami tangkap atas dasar informasi yang diberikan masyarakat,” cetusnya.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.

“Ancamannya, pelaku dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,”tegasnya. (Humas_ReKR)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:pembakar lahanPolres Kubu RayaTersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

22/04/2026

Akses Jalan Pemda 2 Mekar Baru Rusak dan “Terkepung Sampah”, Warga Harapkan Solusi Permanen

21/04/2026

Nekat..! Mahasiswa Selundupkan 610 Gram Sabu Pakai 5 Lapis Celana Dalam di Bandara Supadio

17/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang