FOTO : Ilustrasi [ Ai ]
Pewarta : Abin | Editor : SerY TayaN
SANGGAU [ radarkalbar.com ] – DPRD Kabupaten Sanggau menyayangkan operasional PT Westerfield Alumina Indonesia (PT WAI) dan PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) di Kecamatan Toba, membiarkan puluhan alat berat dan truk roda sepuluh beroperasi tanpa plat nomor daerah.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk “pelecehan” terhadap regulasi daerah sekaligus potensi penyimpangan pajak operasional yang merugikan kas daerah.
Sorotan ini mencuat setelah Komisi II DPRD Sanggau melakukan peninjauan lapangan dan menemukan fakta bahwa mayoritas armada angkut berat milik dua Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut masih mengantongi registrasi luar daerah, seperti plat B (Jakarta, red), bahkan tidak sedikit yang beroperasi tanpa memasang plat nomor resmi.
Tak pelak, hal ini memantik Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau, Dicky, angkat bicara. Pria yang terbilang cukup vokal ini menilai indikasi pembiaran ini sangat ironis mengingat skala bisnis kedua korporasi yang didominasi oleh permodalan asing.
Pembiaran mutasi kendaraan operasional tersebut secara otomatis memotong potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang seharusnya masuk ke kas daerah Kabupaten Sanggau.
”PT WAI memegang status 100 persen kepemilikan asing, sedangkan PT KAN dikuasai 80 persen modal asing dan 20 persen domestik. Pertanyaan mendasar kami, apa benefit fiskal nyata yang didapat Kabupaten Sanggau dari eksploitasi ini jika aturan paling mendasar saja ditabrak?” tegas Dicky, Rabu (19/8/2026).
Sesuai ketentuan perpajakan dan retribusi daerah, setiap unit kendaraan yang beroperasi secara permanen lebih dari enam bulan di wilayah hukum Sanggau wajib melakukan pengalihan mutasi ke plat lokal (plat KB/D).
“Jika estimasi pajak per unit mencapai Rp 15 juta, setidaknya 60 persen dari alokasi tersebut menjadi porsi hak daerah. Ini angka yang sangat signifikan untuk mendongkrak PAD yang selama ini terbuang akibat minimnya kepatuhan investor,” ungkapnya.
Selain menyoal kepatuhan regulasi, Dicky menyentil keras dalih manajemen PT WAI dan PT KAN yang terkesan mengelak saat dimintai klarifikasi mengenai status kepemilikan armada kerja. Pihak perusahaan berdalih tidak menyimpan data valid terkait identitas kendaraan milik vendor pelaksana.
”Dalih mereka yang mengaku tidak tahu-menahu soal identitas armada vendor itu sangat menggelikan dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin korporasi sebesar itu meloloskan kendaraan operasional tanpa plat masuk ke wilayah kerja utama mereka? Ini jelas indikasi pembiaran,” cecarnya.
Untuk itu, politisi Partai NasDem Sanggau ini mendesak agar manajemen segera menarik data seluruh unit kendaraan dari vendor mitra dan menyerahkannya secara terbuka kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sanggau untuk diinventarisasi ulang.
Dicki menegaskan atas temuan itu, Komisi II DPRD Sanggau telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap jajaran pimpinan PT WAI dan PT KAN.
“Kami telah menetapkan jadwal pemanggilan resmi pada 28 Agustus 2026 mendatang di Gedung DPRD Sanggau. Pihak manajemen wajib hadir membawa dokumen dan data registrasi kendaraan yang akurat,” tegas Dicky.
Selain itu Dicki juga mengungkapkan DPRD membuka akses seluas-luasnya bagi insan pers untuk mengawal Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut guna memastikan transparansi serta penegakan hukum bagi investor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau. [ red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
HAK JAWAB & KOREKSI :
Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.
PERINGATAN HAK CIPTA :
Seluruh konten/berita dalam halaman ini dilindungi oleh Undang-Undang. Mengutip, menyadur, menyalin, atau menggandakan sebagian maupun seluruh isi berita ini tanpa izin tertulis dari pihak redaksi merupakan pelanggaran hak cipta.
