DPRD Sanggau Sepakati Dua Raperda Eksekutif, Pengesahan Aturan IMTN Resmi Ditunda

FOTO : Penyerahan Berita Acara pengesyahan Perda Usulan Eksekutif di Ruang Rapat DPRD Sanggau, pada Rabu, 19 Agustus 2026 [ ist ]

Pewarta : Abin | Editor : SerY TayaN

​SANGGAU [ radarkalbar.com ] – DPRD Kabupaten Sanggau menyetujui dua dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dalam Rapat Paripurna yang digelar di Lantai Tiga Gedung DPRD Sanggau, Rabu (20/8/2026).

Sementara itu, pengesahan Raperda tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dipastikan ditunda.

Penundaan Raperda IMTN tersebut merupakan rekomendasi dari Pansus A. Juru Bicara Pansus A, Ropina, menegaskan regulasi tersebut belum mendesak untuk diundangkan dan berisiko menambah beban birokrasi serta biaya bagi masyarakat.

Menurutnya, fokus utama pemerintah daerah saat ini seharusnya pada perbaikan akurasi data kepemilikan tanah.

“Persoalan utama masyarakat terletak pada belum optimalnya keakuratan data SPT/Instansi di Kabupaten Sanggau. Pemerintah sebaiknya fokus pada perbaikan tata kelola data ketimbang membuat peraturan baru yang berpotensi memperpanjang rantai birokrasi,” ujar Ropina saat membacakan laporan Pansus.

Menanggapi rekomendasi penundaan tersebut, Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyatakan dapat menerima keputusan DPRD. Pihaknya berencana melakukan kajian ulang bersama jajaran legislatif untuk melihat kembali urgensi aturan IMTN tersebut di masa mendatang.

​”Penundaan dari Pansus A sangat beralasan karena memang belum terlalu urgen. Ini akan kami kaji lebih lanjut bersama tim eksekutif dan legislatif,” kata Yohanes Ontot seusai rapat.

​Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sanggau melalui Pansus B dan Pansus C memberikan lampu hijau untuk dua Raperda lainnya, yakni : Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (Perubahan atas Perda No. 16/2017. Kemudian Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Perubahan Keempat atas Perda No. 8/2016)

Ontot mengapresiasi kerja keras DPRD beserta instansi terkait yang telah merampungkan pembahasan kedua Raperda tersebut.

Ia berharap regulasi baru yang telah disetujui dapat segera memberikan dampak positif bagi pelayanan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Sanggau.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sanggau, unsur instansi vertikal, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sanggau. [ red ]

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version