Ingat Bukan Warisan..! Pemkab Sanggau Tertibkan Rumah Dinas Ditempati Pensiunan dan ASN

FOTO : Sekda Sanggau, Aswin Khatib [ ilustrasi Ai]

Pewarta : Abin | Editor : SerY TayaN

SANGGAU [ radarkalbar.com ] – Pemerintah Kabupaten Sanggau resmi memulai penertiban dan penataan ulang seluruh aset rumah dinas milik daerah.

Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan aset daerah yang dinilai belum maksimal, sekaligus ditargetkan tuntas sepenuhnya pada 2027.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, Aswin Khatib, usai memimpin rapat sosialisasi regulasi penataan aset bersama puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan di Ruang Babai Cinga Sekretariat Daerah Sanggau, Selasa (10/8/2026).

​Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sanggau, pemerintah daerah tercatat memiliki 85 unit rumah dinas.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 unit masih dikuasai oleh para purnatugas (pensiunan), sedangkan 36 unit sisanya dihuni oleh ASN aktif.

Pemkab juga menemukan fenomena di mana rumah dinas dihuni secara turun-temurun oleh anak pensiunan yang kebetulan berstatus ASN.

Sekda Aswin secara tegas mengingatkan bahwa praktik tersebut melanggar ketentuan.

​”Rumah dinas yang ditempati pensiunan itu bukan warisan, hukumnya wajib dikembalikan ke pemerintah daerah begitu masa tugas berakhir. ASN aktif yang menempati rumah bekas orang tuanya juga harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Aswin.

​Aswin menjelaskan, penertiban ini dipicu oleh hasil audit BPK RI yang menyoroti lemahnya pengelolaan aset di lingkungan Pemkab Sanggau, mulai dari tanah belum bersertifikat, aset kendaraan yang hilang atau rusak, hingga pelanggaran peruntukan rumah dinas.

​Di lapangan, banyak rumah dinas yang telah berubah bentuk fisik dan beralih fungsi secara komersial tanpa izin resmi. Beberapa di antaranya ditemukan telah dijadikan tempat kos-kosan, rumah makan, hingga disewakan kembali kepada pihak ketiga.

​”Itu jelas tidak diperbolehkan. Pemda juga tidak akan mengganti biaya perombakan bangunan yang dilakukan penghuni karena tindakan tersebut sejak awal menyalahi aturan,” lanjutnya.

​Guna menyelesaikan persoalan ini secara hukum dan transparan, Pemkab Sanggau telah menjalin kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sanggau.

Langkah awal yang diambil adalah me-nol-kan (reset) status penguasaan aset untuk mendata ulang seluruh penghuni.
​Selama proses pendataan, Pemkab memberlakukan masa transisi dengan memberikan tenggat waktu hingga satu tahun bagi para penghuni untuk mencari tempat tinggal baru sebelum aset ditarik secara resmi.

Aswin berharap seluruh pihak, baik ASN maupun purnatugas yang telah berjasa bagi pembangunan Sanggau, dapat memahami dan mendukung langkah penertiban ini agar tidak memicu kesalahpahaman

​​Aswin menegaskan, Pemkab Sanggau mengkaji skema retribusi resmi bagi ASN yang masih membutuhkan hunian dinas. Kebijakan ini mengadopsi hasil studi banding Pemkab Sanggau ke Provinsi Bali, di mana rumah dinas ditata dan disewakan kembali secara legal kepada pegawai sebagai instrumen pendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). [ red ]

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version