PT SBW Tetap Bantah Cemarkan Sungai Lape, Terancam Hukum Adat dan Pansus DPRD

FOTO : Saat RDP digelar DPRD Sanggau [ ist ]

Pewarta : Abin | Editor : SerY TayaN

​SANGGAU [ radarkalbar.com ] – DPRD Kabupaten Sanggau mendesak PT Sasmita Bumi Wijaya (PT SBW) untuk segera menghentikan pembuangan limbah ke Sungai Lape, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu.

Pemkab dan legislatif diminta bertindak tegas tanpa menunggu proses ulur waktu dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Pernyataan keras ini mengemuka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sanggau berlangsung memanas.

Pihak PT SBW dinilai bersikap ‘bebal’ dan menolak mengakui pencemaran, meski bukti fisik berupa aliran air berwarna hitam pekat yang bersumber dari pipa perusahaan telah ditemukan langsung oleh warga, perangkat desa, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

​Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, menegaskan perusahaan tidak boleh berdalih di tengah bukti kasatmata yang merugikan masyarakat sekitar.

“Secara kasat mata airnya sudah berwarna hitam. Jangan ragukan itu limbah atau bukan. Kami minta PT SBW segera hentikan pembuangan itu dan hormati kearifan lokal setempat. Kehadiran investasi tidak boleh mengorbankan sungai yang menjadi urat nadi warga,” ujar Hendrikus Hengki usai memimpin RDP, pada Selasa (18/8/2026).

Hengki menambahkan, DPRD Sanggau melalui Komisi III akan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penampungan limbah PT SBW. Jika ditemukan unsur kelalaian sengaja, DPRD tidak segan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas legalitas hingga izin lingkungan perusahaan.

​Sikap tak kooperatif manajemen PT SBW juga memicu kemarahan warga adat. Kepala Desa Binjai sekaligus Ketua DAD Tayan Hulu, Heriyanto, mendesak penegakan sanksi adat dan hukum secara tegas.

Menurutnya, aksi tutup mata pihak perusahaan merupakan bentuk pelecehan terhadap kelestarian alam dan aturan hukum yang berlaku.

“Mereka masih belum mau mengakui, padahal pipa pencemaran itu jelas-jelas mengalir dari area mereka. Siapa pun yang merusak sungai dan alam di wilayah kami wajib bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi adat tanpa terkecuali,” tegas Heriyanto.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau bersama Gakkum KLHK telah melayangkan tindakan awal berupa penghentian sementara operasional pada titik indikasi pencemaran dengan memasang PPH Line.

Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang Obob mengungkapkan sampai hari ini hasil laboratorium terhadap uji sampel dugaan limbah PT. SBW belum terbit.

“Kami bersama Forkompimcam, Aparat Penegak Hukum, Perangkat Desa dan Kementerian LHK sudah melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sampel untuk dikirim ke Sucofindo Mutu Agung Lestari untuk uji labolatorium,” katanya usai RDP.

“Kami sudah melaksanakan SOP penghentian sementara sumber pencemaran. Untuk hasil labolatoriumnya belum kami terima sampai hari ini sejak tanggal 4 Agustus 2026 dengan dua titik sampel dan 9 Agustus 2026 dengan lima sampel bersama Gakum KLHK, kemungkinan 14 hari baru hasilnya keluar,” pungkasnya.

DLH kini mendesak hasil uji laboratorium dari Sucofindo Mutu Agung Lestari terhadap sampel air yang diambil sejak awal Agustus 2026 agar segera diterbitkan guna mempercepat proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT SBW memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media terkait desakan penghentian pembuangan limbah tersebut. [ red ]

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version