Geram Perda Berladang Diusik, Raja Sanggau Tegaskan Kedaulatan Masyarakat Adat

FOTO : Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara Drs H Gusti Arman M Si [ ist ]

Pewarta : Tim redaksi | Editor : SerY TayaN

SANGGAU [ radarkalbar.com ] – Perlawanan keras meletup dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menanggapi desakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Suharyanto, yang meminta pemerintah daerah mencabut Peraturan Daerah (Perda) terkait izin pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara Drs H Gusti Arman secara terbuka pasang badan dan menolak mentah-mentah instruksi pusat tersebut.

Langkah Kepala BNPB dinilai bukan sekadar tidak memahami realitas di lapangan, melainkan bentuk pengangkangan terhadap hirarki hukum nasional serta pemutusan paksa akar sejarah masyarakat adat.

Akar ketegangan ini bermula dari instruksi Kepala BNPB RI yang mendesak pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota untuk mencabut secara permanen atau setidaknya membekukan sementara seluruh Perda yang mengizinkan warga membuka lahan dengan cara membakar maksimal 2 hektar per kepala keluarga.

Aturan pembakaran terbatas ini dituding sebagai biang kerok utama Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) saat musim kemarau. Namun bagi Kerajaan Sanggau dan pemangku adat, generalisasi tersebut adalah kekeliruan fatal.

Pria yang akrab dengan sapaan Pak Teh ini menegaskan tradisi berladang gilir balik masyarakat adat diatur ketat oleh tata tertib adat dan sama sekali berbeda dengan praktik pembakaran liar berskala industri.

Desakan pejabat pusat yang serta-merta melarang praktik ini dinilai sebagai tindakan ugal-ugalan yang mengancam kedaulatan pangan serta urat nadi kehidupan masyarakat lokal.

Ketua Majelis Kerajaan se Kalbar ini, menegaskan hak masyarakat adat untuk berladang tidak berdiri di ruang hampa, melainkan dilindungi secara mutlak oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional yang masih berlaku sah.

Secara tegas, pelindungan ini dijamin dalam Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang secara eksplisit memberikan pengecualian larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat lokal.

Pengecualian tersebut memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing dengan ketentuan:
​Luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga dan diperuntukkan bagi penanaman varietas lokal. Kemudian, ​dikelilingi oleh sekat bakar (firebreak) guna mencegah penyebaran api ke luar area.

Selanjutnya, pengecualian UU PPLH ini kemudian diturunkan secara resmi ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau, yang disahkan secara legal-formal bersama legislatif dan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Undang-Undang Lingkungan Hidup itu sah dan Perda Kabupaten Sanggau tentang kearifan lokal berladang dibuat mengacu langsung pada UU tersebut. Legitimasi hukumnya sangat kuat. Jika pemerintah pusat atau BNPB ingin melarang rakyat berladang, cabut dan ubah dulu Undang-Undang di atasnya! Jangan asal vonis Perda di daerah,” paparnya.

Pak Teh mengingatkan secara hirarki perundang-undangan (lex superior derogat legi inferiori), sebuah himbauan atau instruksi pejabat kementerian/lembaga tidak memiliki wewenang hukum untuk membatalkan atau mengesampingkan Undang-Undang dan Perda yang sah.

​Tidak hanya menyoroti sisi teknis hukum, Ia juga melayangkan kritik menohok terkait historisitas negara dan hak asal-usul (oorspronkelijke rechten). Tradisi berladang berbasis kearifan lokal di Kalimantan telah berlangsung ratusan tahun jauh sebelum Republik Indonesia diproklamasikan, bahkan dilengkapi dengan kebiasaan “gotong royong menjaga api” agar pembakaran tidak meluas.

Mengabaikan tradisi yang teruji waktu demi simplifikasi kebijakan pencegahan bencana dianggap sebagai bentuk kecerobohan birokrasi.

​”Ingat, ada negara karena ada rakyat. Lebih dulu mana aturan hukum kearifan lokal dan tradisi berladang rakyat dibanding jabatan menteri atau pimpinan lembaga yang baru terbit sekarang?,” sindir.

​Sikap keras yang ditunjukkan Raja Sanggau menjadi sinyal kuat daerah tidak akan tinggal diam ketika hak-hak dasar masyarakat adat digusur atas nama penanganan bencana dari balik meja Jakarta.

” Penanganan Karhutla harus berfokus pada penegakan hukum terhadap korporasi pemegang konsesi besar yang kerap merusak ekosistem lahan gambut, bukan justru mengambinghitamkan masyarakat adat yang berladang sekadar untuk menyambung hidup,” pungkasnya. [ red ]

 

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

 

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version