Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Polres Sintang Telah Amankan Ratusan Gram Sabu-sabu
Sintang

Polres Sintang Telah Amankan Ratusan Gram Sabu-sabu

Last updated: 20/06/2019 17:23
20/06/2019
Sintang
Share

Sintang (radar-kalbar.com)- Wakapolres Sintang, Kompol Amri Yudhy. S, SIK, MH mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan tiga kasus narkoba dalam beberapa pekan ini.

Hal itu terungkap saat menggelar press release penangkapan para pelaku narkoba di halaman Mapolres Sintang, Kamis (20/6/19).

Untuk tiga pelaku, yakni Anggi Asmara Alias Anggi bin Ramli (24), Suharyono Alias Amin (34) dan Renra Vilardo Alias Tanggok Bin Mulyadi Mc (22) pada Mei dan Juni lalu.

Dari tangan pelaku, kata Kompol Amri, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 140,99 gram sabu-sabu bersama satu alat isap lengkap dengan alat-alat.

“Pasal yang dikenakan tersangka, yakni pasal 114, ayat (2) pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” terang Kompol Amri.

Sementara itu, pelaku Anggi Asmara Alias Anggi bin Ramli (24) diduga sebagai bandar narkoba. Dari tangannya, polisi menyita sabu-sabu seberat 102,45 gram yang ditafsir senilai Rp. 100.000.000 beserta uang tunai Rp. 88.000.

“Uang tunai Rp. 88.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” sambung Kompol Amri.

Kasat Res Narkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakri, SH. MH menambahkan, pihaknya tidak tinggal diam dalam memberantas tindak kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

“Belum lama saya di Polres Sintang, dari pertengahan Mei sampai pertengahan Juni ini kami sudah menangani tiga kasus narkoba,” jelas AKP. Samsul.

 

 

 

 

 

Sumber : humas polres sintang)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres sintangSabuWakapolres sintang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?

14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
15 jam lalu
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Bupati Kayong Utara Hadiri Rakor Bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN

20/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Menyuke, 4,55 Gram Barang Bukti Disita

02/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar Sabu di Kembayan, Amankan 4,42 Gram Sabu

02/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

28/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang