Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Polres Sintang Telah Amankan Ratusan Gram Sabu-sabu
Sintang

Polres Sintang Telah Amankan Ratusan Gram Sabu-sabu

Last updated: 20/06/2019 17:23
20/06/2019
Sintang
Share

Sintang (radar-kalbar.com)- Wakapolres Sintang, Kompol Amri Yudhy. S, SIK, MH mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan tiga kasus narkoba dalam beberapa pekan ini.

Hal itu terungkap saat menggelar press release penangkapan para pelaku narkoba di halaman Mapolres Sintang, Kamis (20/6/19).

Untuk tiga pelaku, yakni Anggi Asmara Alias Anggi bin Ramli (24), Suharyono Alias Amin (34) dan Renra Vilardo Alias Tanggok Bin Mulyadi Mc (22) pada Mei dan Juni lalu.

Dari tangan pelaku, kata Kompol Amri, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 140,99 gram sabu-sabu bersama satu alat isap lengkap dengan alat-alat.

“Pasal yang dikenakan tersangka, yakni pasal 114, ayat (2) pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” terang Kompol Amri.

Sementara itu, pelaku Anggi Asmara Alias Anggi bin Ramli (24) diduga sebagai bandar narkoba. Dari tangannya, polisi menyita sabu-sabu seberat 102,45 gram yang ditafsir senilai Rp. 100.000.000 beserta uang tunai Rp. 88.000.

“Uang tunai Rp. 88.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” sambung Kompol Amri.

Kasat Res Narkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakri, SH. MH menambahkan, pihaknya tidak tinggal diam dalam memberantas tindak kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

“Belum lama saya di Polres Sintang, dari pertengahan Mei sampai pertengahan Juni ini kami sudah menangani tiga kasus narkoba,” jelas AKP. Samsul.

 

 

 

 

 

Sumber : humas polres sintang)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres sintangSabuWakapolres sintang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
Geram Jalan Rusak, Warga Tayan Gelar Aksi Damai, Stop Operasional Truk Tangki Bertonase Besar
22/12/2025
Motor Verza dan Mio J Bertabrakan di Nanga Taman, Dua Pengendara Luka-luka
23/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Upaya Kirim Sabu ke Sulawesi Digagalkan, Seorang Lansia Diamankan Polisi

13/01/2026

Warga Kuala Dua Kubu Raya Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

11/01/2026

Penyergapan Dini Hari, Tim Polres Sanggau Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Toba

12/12/2025

Kembali ke Yayasan dengan Gelagat Aneh, Pria 25 Tahun Tertangkap Bawa Sabu

11/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang