Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Polres Sintang Telah Amankan Ratusan Gram Sabu-sabu
Sintang

Polres Sintang Telah Amankan Ratusan Gram Sabu-sabu

Last updated: 20/06/2019 17:23
20/06/2019
Sintang
Share

Sintang (radar-kalbar.com)- Wakapolres Sintang, Kompol Amri Yudhy. S, SIK, MH mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan tiga kasus narkoba dalam beberapa pekan ini.

Hal itu terungkap saat menggelar press release penangkapan para pelaku narkoba di halaman Mapolres Sintang, Kamis (20/6/19).

Untuk tiga pelaku, yakni Anggi Asmara Alias Anggi bin Ramli (24), Suharyono Alias Amin (34) dan Renra Vilardo Alias Tanggok Bin Mulyadi Mc (22) pada Mei dan Juni lalu.

Dari tangan pelaku, kata Kompol Amri, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 140,99 gram sabu-sabu bersama satu alat isap lengkap dengan alat-alat.

“Pasal yang dikenakan tersangka, yakni pasal 114, ayat (2) pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” terang Kompol Amri.

Sementara itu, pelaku Anggi Asmara Alias Anggi bin Ramli (24) diduga sebagai bandar narkoba. Dari tangannya, polisi menyita sabu-sabu seberat 102,45 gram yang ditafsir senilai Rp. 100.000.000 beserta uang tunai Rp. 88.000.

“Uang tunai Rp. 88.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” sambung Kompol Amri.

Kasat Res Narkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakri, SH. MH menambahkan, pihaknya tidak tinggal diam dalam memberantas tindak kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

“Belum lama saya di Polres Sintang, dari pertengahan Mei sampai pertengahan Juni ini kami sudah menangani tiga kasus narkoba,” jelas AKP. Samsul.

 

 

 

 

 

Sumber : humas polres sintang)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres sintangSabuWakapolres sintang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Polresta Pontianak Musnahkan 112,49 Gram Sabu dari Dua Kali Penangkapan

9 jam lalu

Pengedar Sabu Ditangkap di Sungai Kakap, 21,30 Gram Diamankan Polisi

27/08/2025

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Sepasang Kekasih, Ini Kasusnya

22/08/2025

Dari Hotel ke Teras Rumah, Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Temukan Delapan Paket Sabu Milik Dua Pengedar

06/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang