Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Polres Sintang Telah Amankan Ratusan Gram Sabu-sabu
Sintang

Polres Sintang Telah Amankan Ratusan Gram Sabu-sabu

Last updated: 20/06/2019 17:23
20/06/2019
Sintang
Share

Sintang (radar-kalbar.com)- Wakapolres Sintang, Kompol Amri Yudhy. S, SIK, MH mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan tiga kasus narkoba dalam beberapa pekan ini.

Hal itu terungkap saat menggelar press release penangkapan para pelaku narkoba di halaman Mapolres Sintang, Kamis (20/6/19).

Untuk tiga pelaku, yakni Anggi Asmara Alias Anggi bin Ramli (24), Suharyono Alias Amin (34) dan Renra Vilardo Alias Tanggok Bin Mulyadi Mc (22) pada Mei dan Juni lalu.

Dari tangan pelaku, kata Kompol Amri, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 140,99 gram sabu-sabu bersama satu alat isap lengkap dengan alat-alat.

“Pasal yang dikenakan tersangka, yakni pasal 114, ayat (2) pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” terang Kompol Amri.

Sementara itu, pelaku Anggi Asmara Alias Anggi bin Ramli (24) diduga sebagai bandar narkoba. Dari tangannya, polisi menyita sabu-sabu seberat 102,45 gram yang ditafsir senilai Rp. 100.000.000 beserta uang tunai Rp. 88.000.

“Uang tunai Rp. 88.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” sambung Kompol Amri.

Kasat Res Narkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakri, SH. MH menambahkan, pihaknya tidak tinggal diam dalam memberantas tindak kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

“Belum lama saya di Polres Sintang, dari pertengahan Mei sampai pertengahan Juni ini kami sudah menangani tiga kasus narkoba,” jelas AKP. Samsul.

 

 

 

 

 

Sumber : humas polres sintang)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres sintangSabuWakapolres sintang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Penyergapan Dini Hari, Tim Polres Sanggau Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Toba

12/12/2025

Kembali ke Yayasan dengan Gelagat Aneh, Pria 25 Tahun Tertangkap Bawa Sabu

11/12/2025

Empat Kali Kirim Sabu, Mantan Pembalap Nasional asal Kalbar Ditangkap

08/12/2025

Tim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Pria, Sita Sabu 26 Paket Siap Edar

26/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang