Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Jual Kucing Hutan, Pemuda Ini Diamankan Direskrimsus Polda Kalbar
Pontianak

Jual Kucing Hutan, Pemuda Ini Diamankan Direskrimsus Polda Kalbar

Last updated: 20/06/2019 16:48
20/06/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)-BYP seorang pria (20) terpaksa harus berurusan dengan petugas Polda Kalbar.

Pasalnya, BYP diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (KSDAE) yaitu memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa anak kucing hutan atau kuwuk.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa pelaku diamankan karena memiliki satwa yang dilindungi yang tidak dilengkapi dokumen serta diduga meperdagangkannya.

Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapkan bahwa pengungkapan terjadi di dua lokasi.

“Di hari Rabu tanggal 19 Juni 2019, sekitar pukul 08.30 Direktorat Reskrimsus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan menyimpan dan memperjualbelikan anak kucing hutan atau kuwuk di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya. Kemudian tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan beberapa kegiatan penyelidikan” bebernya

Dari penyelidikan pertama tim menuju daerah jalan Danau Sentarum, disalah satu rumah kontrakan atas nama R, disana tim mendapatkan 1 ekor kuwuk. Dilakukan pemeriksaan singkat, bahwa R mendapatkan anak kucing hutan itu dari BYP yang berada di Jalan Pembangunan Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya” tambahnya.

Selanjutnya tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar bergerak kealamat yang dituju dan mendapatkan 1 ekor anak kucing hutan atau kuwuk yang tanpa dilengkapi dokumen.

“Dari hasil keterangan pelaku BYP, bahwa anak kucing hutan in dibeli dari masyarakat Dusun Tanjung Saleh Kecamatan Sei Kakap Kubu Raya dengan harga Rp. 250.000 per ekor dan dijual kembali dengan harga Rp.450.000 per ekor” tambah Direktur Reskrimsus Polda Kalbar

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan pasal 21 ayat (2) UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya ( KSDAE).

Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah juga mengatakan barang bukti anak kucing hutan atau kuwuk ini dititpkan ke KKSDA.

sumber : polda kalbar

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Direskrimsus polda kalbarHewan dilindungiKucing hutan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

20 jam lalu

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

19 jam lalu

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang