Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Residivis Spesialis Perampas Hp Ditangkap Tim Satreskrim Polres Ketapang
Kalbar

Residivis Spesialis Perampas Hp Ditangkap Tim Satreskrim Polres Ketapang

Last updated: 20/04/2024 22:18
20/04/2024
Kalbar
Share

FOTO : tersangka berinisial RA (wajah di-blur), perampas Hp anak kecil di Gang Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan [ist]

KETAPANG – radarkalbar.com

SEMPAT beberapa kali masuk penjara. Tak membuat seorang pria berinisial RA kapok. Buktinya, ia kembali merampas Handphone (Hp).

Kali ini merampas Hp, seorang anak kecil di Gang Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, pada Kamis (18/4/2024).

Tersangka, RA ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Ketapang, pada Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Dalam melancarkan aksi, tersangka berpura – pura bertanya kepada korban. Dan selanjutnya saat korban lengah, pelaku langsung merampas Hp dari tangan korban dan kabur.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas AKP Sumiadinata mengungkapan pelaku merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali mendapatkan putusan vonis pidana.

“ Pelaku ini sudah 3 kali mendapatkan putusan vonis pidana dengan kasus serupa,” ujarnya.

Menurut Sumiadinata, pelaku beraksi di lokasi yang berbeda beda, dan melakukan pengamatan di sekitar lokasi sebelum melakukan perbuatannya.

“Hasil penjualan Hp tersebut, digunakan tersangka untuk keperluan sehari – hari,” jelasnya.

Dari tangan tersangka RA, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah Hp merek YO 10 warna hitam.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, tegasnya [r/red]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Perampas HpPolres KetapangResidivis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026

Garda Terdepan Literasi Keuangan, KPKNL Singkawang Gencarkan Kampanye Lelang Aman dan Modern di Ruang Publik

10/06/2026

HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal

08/06/2026

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang