Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Residivis Spesialis Perampas Hp Ditangkap Tim Satreskrim Polres Ketapang
Kalbar

Residivis Spesialis Perampas Hp Ditangkap Tim Satreskrim Polres Ketapang

Last updated: 20/04/2024 22:18
20/04/2024
Kalbar
Share

FOTO : tersangka berinisial RA (wajah di-blur), perampas Hp anak kecil di Gang Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan [ist]

KETAPANG – radarkalbar.com

SEMPAT beberapa kali masuk penjara. Tak membuat seorang pria berinisial RA kapok. Buktinya, ia kembali merampas Handphone (Hp).

Kali ini merampas Hp, seorang anak kecil di Gang Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, pada Kamis (18/4/2024).

Tersangka, RA ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Ketapang, pada Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Dalam melancarkan aksi, tersangka berpura – pura bertanya kepada korban. Dan selanjutnya saat korban lengah, pelaku langsung merampas Hp dari tangan korban dan kabur.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas AKP Sumiadinata mengungkapan pelaku merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali mendapatkan putusan vonis pidana.

“ Pelaku ini sudah 3 kali mendapatkan putusan vonis pidana dengan kasus serupa,” ujarnya.

Menurut Sumiadinata, pelaku beraksi di lokasi yang berbeda beda, dan melakukan pengamatan di sekitar lokasi sebelum melakukan perbuatannya.

“Hasil penjualan Hp tersebut, digunakan tersangka untuk keperluan sehari – hari,” jelasnya.

Dari tangan tersangka RA, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah Hp merek YO 10 warna hitam.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, tegasnya [r/red]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Perampas HpPolres KetapangResidivis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Lestarikan Kearifan Lokal, MABM Singkawang Wajibkan Penggunaan Bahasa Melayu Tiap Hari Kamis

7 jam lalu

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

30/04/2026

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

30/04/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang