FOTO : Wakapolres Sekadau saat menggelar press release (Ist)
SEKADAU – radarkalbar.com
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial Z (25) kedapatan mengangkut dan membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang syah, pada Selasa (12/4/2022) lalu.
Wakapolres Sekadau Kompol Muhammad Aminuddin dalam press release pada Rabu (20/4/2022) menuturkan pengungkapan tersebut merupakan upaya represif.
“Langkah ini, sebelumnya telah dilaksanakan upaya preventif dan preemtif kepolisian dalam mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM saat ini,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifuddin mengatakan berdasarkan keterangan pelaku. Ia membeli solar bersubsidi seharga Rp. 9.000,- per liter. Rencananya, solar tersebut akan dijual kembali ke Kabupaten lain dengan harga Rp.11.000.
“Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 995 liter solar yang disimpan dalam 2 buah jerigen ukuran 70 liter. Kemudian 23 jerigen ukuran 35 liter bermuatan solar,” ujarnya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (red/***)