Dilaporkan Isteri, Karena Aniaya Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polisi


FOTO : tersangka RH saat diamanakan Satreskrim Polres Kubu Raya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

DILAPORKAN menganiaya anak tirinya, berusia 7 tahun, seorang pria berinisial RH (30) ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kubu Raya, pada Selasa (12/2/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Surya Boy Michael Sihaloho saat di konfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan kejadian tersebut.

“RH yang merupakan ayah tiri korban ditangkap pada Selasa (12/2/24) sekitar jam 13.30 WIb di rumahnya, pada Jalan Parit Banjar, Kecamatan Sungai Kakap,” terangnya.

“Korban dan pelaku tinggal satu rumah. Dan korban berusia 7 tahun ini berinisial SR,” ungkap Ade, pada Senin (19/2/2024).

Menurut Ade, kejadian itu bermula RH kesal terhadap korban saat mengayun adiknya, sehingga kepala berbenturan dengan SR.

Lantas, RH langsung melakukan penganiayaan atau kekerasan dengan cara mencubit kedua belah paha korban. Sehingga meninggalkan bekas memar.

” Saat SR mengayun adiknya, secara tak sengaja kepala berbenturan. Kemudian RH kesal dan mencubit paha SR hingga berbekas. Nah, perbuatan RH ini membuat ibu korban, yang merupakan isteri pelaku tidak terima. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Selasa (12/2/24) pagi,” beber Ade.

Atas perbutannya, RH sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur. (ReKR/red)


Like it? Share with your friends!