Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria di Nanga Mahap Kena Tangkap Polisi
Sekadau

Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria di Nanga Mahap Kena Tangkap Polisi

Last updated: 20/02/2024 22:53
20/02/2024
Sekadau
Share

FOTO : Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono bersama Kapolsek Nanga Mahap Ipda Eric Ibrahim Pattimura saat menggelar konferensi pers (Doni)

SEKADAU – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial P (36) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar ditangkap polisi, pada Senin (10/2/2024).

Usut punya usut, pria ini disangkakan telah mencabuli anak tirinya, yang masih berusia 13 tahun.

Pria berinisial P tersebut, hanya bisa pasrah saat diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Mahap.

Akibat perbuatannya, P akhirnya menghitung hari di balik jeruji besi Mapolres Sekadau. Dan hukuman berat mengancam pria ini kedepannya.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono bersama Kapolsek Nanga Mahap Ipda Eric Ibrahim Pattimura saat menggelar konferensi pers mengungkapkan kronologis ulah bejat tersangka P tersebut.

Tersangka P, yang merupakan ayah tiri korban ini sudah mencabuli korban, sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.

“Untuk beberapa kali aksi pencabulan itu, korban sudah lupa. Namun, P sudah mencabuli korban sejak tahun 20220 lalu hingga sekarang,” beber Rahmad Kartono, pada Selasa (20/2/2024).

Menurut Rahmad, pelaku mencabuli korban saat sang isterinya tidak berada di rumah.

“Nah, perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya,” terang Rahmad.

Dikatakan, saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten SEkadau, dan masih dimintai keterangan.

” Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (doni)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Nanga MahapPencabulanPolres sekadauPolsek Nanga Mahap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

18/03/2026

Jelang Lebaran 2026, DPD PSI Sekadau Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Kasih Bunda

18/03/2026

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

12/03/2026

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

10/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang