Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria di Nanga Mahap Kena Tangkap Polisi
Sekadau

Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria di Nanga Mahap Kena Tangkap Polisi

Last updated: 20/02/2024 22:53
20/02/2024
Sekadau
Share

FOTO : Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono bersama Kapolsek Nanga Mahap Ipda Eric Ibrahim Pattimura saat menggelar konferensi pers (Doni)

SEKADAU – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial P (36) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar ditangkap polisi, pada Senin (10/2/2024).

Usut punya usut, pria ini disangkakan telah mencabuli anak tirinya, yang masih berusia 13 tahun.

Pria berinisial P tersebut, hanya bisa pasrah saat diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Mahap.

Akibat perbuatannya, P akhirnya menghitung hari di balik jeruji besi Mapolres Sekadau. Dan hukuman berat mengancam pria ini kedepannya.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono bersama Kapolsek Nanga Mahap Ipda Eric Ibrahim Pattimura saat menggelar konferensi pers mengungkapkan kronologis ulah bejat tersangka P tersebut.

Tersangka P, yang merupakan ayah tiri korban ini sudah mencabuli korban, sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.

“Untuk beberapa kali aksi pencabulan itu, korban sudah lupa. Namun, P sudah mencabuli korban sejak tahun 20220 lalu hingga sekarang,” beber Rahmad Kartono, pada Selasa (20/2/2024).

Menurut Rahmad, pelaku mencabuli korban saat sang isterinya tidak berada di rumah.

“Nah, perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya,” terang Rahmad.

Dikatakan, saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten SEkadau, dan masih dimintai keterangan.

” Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (doni)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Nanga MahapPencabulanPolres sekadauPolsek Nanga Mahap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

4 jam lalu

Bupati Aron dan Dandim Resmi Mulai Pembangunan Koperasi Desa di Sungai Ringin

18/10/2025

Arus Sungai Mengganas, Jembatan di Dusun Landau Mentawak Ambruk Seketika

3 jam lalu

Polres Sekadau Dukung Swasembada Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak

09/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang