Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria di Nanga Mahap Kena Tangkap Polisi
Sekadau

Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria di Nanga Mahap Kena Tangkap Polisi

Last updated: 20/02/2024 22:53
20/02/2024
Sekadau
Share

FOTO : Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono bersama Kapolsek Nanga Mahap Ipda Eric Ibrahim Pattimura saat menggelar konferensi pers (Doni)

SEKADAU – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial P (36) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar ditangkap polisi, pada Senin (10/2/2024).

Usut punya usut, pria ini disangkakan telah mencabuli anak tirinya, yang masih berusia 13 tahun.

Pria berinisial P tersebut, hanya bisa pasrah saat diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Mahap.

Akibat perbuatannya, P akhirnya menghitung hari di balik jeruji besi Mapolres Sekadau. Dan hukuman berat mengancam pria ini kedepannya.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono bersama Kapolsek Nanga Mahap Ipda Eric Ibrahim Pattimura saat menggelar konferensi pers mengungkapkan kronologis ulah bejat tersangka P tersebut.

Tersangka P, yang merupakan ayah tiri korban ini sudah mencabuli korban, sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.

“Untuk beberapa kali aksi pencabulan itu, korban sudah lupa. Namun, P sudah mencabuli korban sejak tahun 20220 lalu hingga sekarang,” beber Rahmad Kartono, pada Selasa (20/2/2024).

Menurut Rahmad, pelaku mencabuli korban saat sang isterinya tidak berada di rumah.

“Nah, perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya,” terang Rahmad.

Dikatakan, saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten SEkadau, dan masih dimintai keterangan.

” Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (doni)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Nanga MahapPencabulanPolres sekadauPolsek Nanga Mahap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Hermanto Ingatkan Soal Bahaya HIV/Aids

04/12/2025

Ini Dikatakan Handi Saat Hadiri Pemaparan AMPSR 2025

04/12/2025

DPRD Sekadau Tetapkan Agenda Kerja Desember 2025 dalam Rapat Banmus

04/12/2025

DPRD Sekadau Apresiasi Ops Zebra Kapuas 2025

04/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang