Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Amankan 4 Kontainer Pakaian Lelong, Tetapkan 2 Orang Tersangka
Pontianak

Polda Kalbar Amankan 4 Kontainer Pakaian Lelong, Tetapkan 2 Orang Tersangka

Last updated: 21/01/2025 18:54
20/01/2025
Pontianak
Share

FOTO : Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu saat menggelar konferensi pers atas penangkapan 4 kontainer pakaian bekas [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Sedikitnya 4 kontainer berisikan pakaian bekas diamankan, berhasil diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Senin (20/1/2025).

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu didampingi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno serta pihak lainnya.

Menurut Wakapolda, pengungkapan tindak pidana perdagangan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat tentang aktivitas importasi pakaian bekas tanpa ijin di wilayah hukum Polda Kalbar.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Direktorat Reskim Khusus Polda Kalbar melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 4 unit kontainer yang berisi pakaian bekas, sebanyak 410 ballpres dengan total berat sekitar 36 ton,” ungkapnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol menambahkan pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat.

Kemudian, disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora.

” Jumlah total nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian Negara sebesar Rp 7.300,000.000,” terangnya.

Ditambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta pemilik barang dan pelaku importasi pakaian bekas dari negara seberang ke wilayah Indonesia tanpa Izin serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki persetujuan impor tersebut adalah Sdr DY Alias RN, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Keduannya diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000.

“Pengungkapan kasus Importasi pakaian bekas tanpa ijin ini merupakan salah satu dari komitmen Polri dalam mendukung program Astacita, Polda Kalbar memiliki komitmen yang kuat dalam rangka untuk melakukan pencegahan dan bahkan penegakan hukum di bidang importasi tanpa ijin khususnya dipakaian bekas untuk kita bisa memitigasi kebocoran keuangan negara di sektor bea masuk pajak,” pungkasnya. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BallpresBrigjen Roma HutajuluPakaian bekasWakapolda
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

SMSI Kalbar Tegas..! Oknum PT BAI Jangan Rendahkan Media

19 jam lalu

Mafia Oli Ilegal, Bisnis Kotor Bernilai Miliaran, Negara Ditantang di Rumah Sendiri, BPM Kalbar : Desak APH Tangkap Cukong dan Oknum Penghalang Penggeledahan

01/07/2025

Mantan Gubernur Sutarmidji Kembali Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

01/07/2025

Gudang Disegel, Oli Palsu Diduga Dipindah Diam-diam, BPM Kalbar Desak Tangkap Cukong dan Bekingnya!”

26/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang