FOTO : Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu saat menggelar konferensi pers atas penangkapan 4 kontainer pakaian bekas [ist]
redaksi – radarkalbar.com
PONTIANAK – Sedikitnya 4 kontainer berisikan pakaian bekas diamankan, berhasil diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Senin (20/1/2025).
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu didampingi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno serta pihak lainnya.
Menurut Wakapolda, pengungkapan tindak pidana perdagangan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat tentang aktivitas importasi pakaian bekas tanpa ijin di wilayah hukum Polda Kalbar.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Direktorat Reskim Khusus Polda Kalbar melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 4 unit kontainer yang berisi pakaian bekas, sebanyak 410 ballpres dengan total berat sekitar 36 ton,” ungkapnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol menambahkan pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat.
Kemudian, disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora.
” Jumlah total nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian Negara sebesar Rp 7.300,000.000,” terangnya.
Ditambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta pemilik barang dan pelaku importasi pakaian bekas dari negara seberang ke wilayah Indonesia tanpa Izin serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki persetujuan impor tersebut adalah Sdr DY Alias RN, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Keduannya diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000.
“Pengungkapan kasus Importasi pakaian bekas tanpa ijin ini merupakan salah satu dari komitmen Polri dalam mendukung program Astacita, Polda Kalbar memiliki komitmen yang kuat dalam rangka untuk melakukan pencegahan dan bahkan penegakan hukum di bidang importasi tanpa ijin khususnya dipakaian bekas untuk kita bisa memitigasi kebocoran keuangan negara di sektor bea masuk pajak,” pungkasnya. [ red/r]