Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polres Terjunkan Tim Gabungan, Kawal Eksekusi Pengosongan Bangunan di Sekayam
Sanggau

Polres Terjunkan Tim Gabungan, Kawal Eksekusi Pengosongan Bangunan di Sekayam

Last updated: 20/11/2025 23:58
19/11/2025
Sanggau
Share

FOTO : Saat eksekusi daan pengosongan bangunanoleh Petugas PN Sanggau, Rabu 19 November 2025 [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Tim gabungan Polres Sanggau melaksanakan pengamanan eksekusi dan pengosongan rumah toko (ruko) Warung Kopi DM. Coe Cafe terletak di Jalan Lintas Malindo, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Rabu (19/11/2025).

Personel gabungan yang diterjunkan itu dari Polsek Sekayam, Polsek Entikong, dan Polsek Beduai.

Untuk pengamanan ini dipimpin Kabag Ops Polres Sanggau AKP PSC Kusuma Wibawa, S.H., M.A.P., bersama pejabat utama Polres lainnya.

Diketahui, eksekusi dan pengosongan bangunan itu, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sag jo Nomor 552/53/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi itu, ditandai dengan pembacaan penetapan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Sanggau, dihadiri pula Panitera Muda Perdata Warsidik, Juru Sita Alexander Sinaga.

Kemudian, tampak hadir pemohon Eksekusi Silvanus Ilvan Somak, serta termohon Daswan bersama keluarga dan kuasa hukum.

Kehadiran para pihak memastikan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai tahapan hukum.

Pemohon Eksekusi menyiapkan porter serta dua unit dump truck bernomor polisi KB 8738 DC dan KB 8381 CE untuk memindahkan barang-barang milik termohon.

Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawasan aparat guna menghindari potensi kericuhan ataupun sengketa tambahan.

Barang-barang milik Daswan kemudian dipindahkan ke Ruko Serba 35 di Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan.

Sementara barang pribadi lainnya ditempatkan pada ruko milik Siska yang berlokasi di kawasan yang sama. Pemindahan ini dilakukan dengan pencatatan dan pengawasan agar seluruh barang tetap aman dan terinventarisir.

Pada pukul 16.55 WIB, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sanggau kembali membacakan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan kepada para pihak.

Setelah berita acara selesai ditandatangani, dilakukan penyerahan kunci bangunan secara simbolis sebagai penanda tuntasnya seluruh rangkaian eksekusi.

Kabag Ops Polres Sanggau AKP PSC Kusuma Wibawa menegaskan Polri berkomitmen untuk menjaga keamanan setiap pelaksanaan perintah pengadilan.

“Pengamanan eksekusi yang kami lakukan merupakan bagian dari tugas Polri untuk memastikan setiap proses hukum berjalan aman dan tertib. Kami menjamin seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tanpa gangguan, serta menjaga hak para pihak tetap dihormati,” ungkapnya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Eksekusi dan pengosongan bangunanPolres sanggauSekayam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Excavator Milik Pemda Terbakar di Area TPA Kapuas, Penyebabnya Masih Ditelusuri

11/04/2026

61 Tahun Pangeran Ratu Surya Negara, Penjaga Akar Bangsa dari Sanggau

09/04/2026

PWKS Desak Penertiban Tambang Ilegal di Mukok, Soroti Dugaan Keterlibatan WNA dan Oknum Asosiasi

08/04/2026

Haji Ucok Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua KONI Sanggau 2026-2030

08/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang