Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Tetapkan 6 Tersangka Penyekapan di PT BSL
Sekadau

Polres Sekadau Tetapkan 6 Tersangka Penyekapan di PT BSL

Last updated: 20/11/2023 10:55
19/11/2023
Sekadau
Share

FOTO : Ilustrasi tangan orang diborgol (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

POLRES Sekadau menetapkan enam tersangka dalam kasus penyekapan orang di lingkungan PT Bintang Sawit Lestari, Kamis (16/11/2023).

Keenam tersangka penyekapan di lingkungan perusahaan kelapa sawit beroperasi wilayah Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu tersebut, yakni berinisial M, MA, S, R, AG, dan AT.

Para tersangka ini dikenakan pasal 170 (1) KUHP. Dan atau pasal 351 KUHP.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono pada menuturkan pengungkapkan kasus tersebut, setelah pihaknya pada Kamis, (16/11/2023) dan Kapolsek Sekadau Hulu menerima informasi tentang adanya penyekapan di area perusahaan tersebut.

Lantas, tak pakai lama tim gabungan meluncur ke lokasi. Dan berhasil membebaskan lima karyawan yang telah disekap.

Menurut Rahmad, pihaknya menemukan beberapa fakta, pada tanggal 1 November 2023, ada 7 karyawan melarikan diri dari PT. BSL. Kemudian, dua diantaranya berhasil melarikan diri. Sementara 5 lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL.

Selanjutnya kata Rahmad, kedua karyawan yang berhasil melarikan diri berinisial R dari Jatim dan N dari Jabar. Sedangkan lima karyawan yang ditangkap kembali, berinisial S dari Jatim, A dari Jatim, Y dari Jatim, I dari Jatim, dan H dari Jateng.

“Informasi yang kami terima. Mereka yang ditangkap dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh oknum pihak manajemen PT. BSL. Di dalam mess, mereka diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB,” bebernya, Minggu (19/11/2023).

Usai itu sambung Rahmad, para karyawan tersebut dibawa ke pendopo kantor PT. BSL. Dan kelima karyawan itu kembali menerima perlakuan kekerasan dengan tangan diborgol dan baru dibebaskan pada pukul 18.00 WIB.

“KTP dan Handphone mereka dirampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya, mereka harus membayar sebesar Rp 6 juta,” timpalnya.

Tak cukup sampai disitu, kelima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut diapelkan di depan karyawan lainnya.

Kemudian, pihak perusahaan memberitahu karyawan lain agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan contoh.

“Ketika tim gabungan tiba di camp PT. BSL. Ada sekitar 38 karyawan meminta perlindungan dari polisi. Mereka mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar. Para karyawan telah selamat dan kemudian dimintai keterangan,” paparnya.

Ditambahkan, untuk penyelesaian hak-hak karyawan. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT. BSL tersebut. (doni/res)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Penyekapan karyawanpenyekapan PT BSLPolres sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang