Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Tetapkan 6 Tersangka Penyekapan di PT BSL
Sekadau

Polres Sekadau Tetapkan 6 Tersangka Penyekapan di PT BSL

Last updated: 20/11/2023 10:55
19/11/2023
Sekadau
Share

FOTO : Ilustrasi tangan orang diborgol (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

POLRES Sekadau menetapkan enam tersangka dalam kasus penyekapan orang di lingkungan PT Bintang Sawit Lestari, Kamis (16/11/2023).

Keenam tersangka penyekapan di lingkungan perusahaan kelapa sawit beroperasi wilayah Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu tersebut, yakni berinisial M, MA, S, R, AG, dan AT.

Para tersangka ini dikenakan pasal 170 (1) KUHP. Dan atau pasal 351 KUHP.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono pada menuturkan pengungkapkan kasus tersebut, setelah pihaknya pada Kamis, (16/11/2023) dan Kapolsek Sekadau Hulu menerima informasi tentang adanya penyekapan di area perusahaan tersebut.

Lantas, tak pakai lama tim gabungan meluncur ke lokasi. Dan berhasil membebaskan lima karyawan yang telah disekap.

Menurut Rahmad, pihaknya menemukan beberapa fakta, pada tanggal 1 November 2023, ada 7 karyawan melarikan diri dari PT. BSL. Kemudian, dua diantaranya berhasil melarikan diri. Sementara 5 lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL.

Selanjutnya kata Rahmad, kedua karyawan yang berhasil melarikan diri berinisial R dari Jatim dan N dari Jabar. Sedangkan lima karyawan yang ditangkap kembali, berinisial S dari Jatim, A dari Jatim, Y dari Jatim, I dari Jatim, dan H dari Jateng.

“Informasi yang kami terima. Mereka yang ditangkap dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh oknum pihak manajemen PT. BSL. Di dalam mess, mereka diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB,” bebernya, Minggu (19/11/2023).

Usai itu sambung Rahmad, para karyawan tersebut dibawa ke pendopo kantor PT. BSL. Dan kelima karyawan itu kembali menerima perlakuan kekerasan dengan tangan diborgol dan baru dibebaskan pada pukul 18.00 WIB.

“KTP dan Handphone mereka dirampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya, mereka harus membayar sebesar Rp 6 juta,” timpalnya.

Tak cukup sampai disitu, kelima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut diapelkan di depan karyawan lainnya.

Kemudian, pihak perusahaan memberitahu karyawan lain agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan contoh.

“Ketika tim gabungan tiba di camp PT. BSL. Ada sekitar 38 karyawan meminta perlindungan dari polisi. Mereka mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar. Para karyawan telah selamat dan kemudian dimintai keterangan,” paparnya.

Ditambahkan, untuk penyelesaian hak-hak karyawan. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT. BSL tersebut. (doni/res)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Penyekapan karyawanpenyekapan PT BSLPolres sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Maboh Permai Ditetapkan Jadi Desa Budaya, Wabup Subandrio: Kita Sedang Menjaga Jiwa Daerah Ini

06/07/2025

PLN Sekadau Disorot, DPRD : Pemadaman Listrik Sabtu Seolah Jadi “Tradisi”, Konsumen Dirugikan…!

05/07/2025

Polres Sekadau Konsisten Gempur Aktivitas PETI, Tiga Kasus Diungkap Sejak Mei 2025

05/07/2025

Tegas….! Polsek Sekadau Hulu Tertibkan Aktivitas PETI, Amankan Mesin Dongpeng di Sungai Selintah

04/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang