Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Bisnis > Asuransi Syariah Bisa Dimanfaatkan Umat Non Muslim
Bisnis

Asuransi Syariah Bisa Dimanfaatkan Umat Non Muslim

Last updated: 19/11/2022 14:06
19/11/2022
Bisnis
Share

POTO : plyer asuransi syariah (Ist)

JAKARTA – RADARKALBAR.COM
ASURANSI syariah bisa dimanfaatkan oleh siapapun tanpa terkecuali, termasuk umat non-muslim.

Namun, yang paling penting adalah taat pada seluruh aturan dan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh perusahaan itu sendiri sehingga nasabah bisa merasakan manfaat asuransi secara maksimal.

Nama asuransi syariah mungkin belum sepopuler nama asuransi konvensional, tapi asuransi syariah semakin banyak dilirik oleh masyarakat karena manfaat yang didapat oleh nasabah tidak kalah menguntungkannya dari asuransi konvensional.

Meski berbasis syariah, manfaat asuransi syariah juga bisa dirasakan oleh umat non-Muslim yang sudah terdaftar menjadi nasabah pada salah satu perusahaan asuransi. Adapun manfaat yang didapat seperti:

1. Bisa Dicairkan Sebelum Jatuh Tempo

Asuransi konvensional memiliki aturan yang sangat ketat terkait dengan pencairan premi, dimana premi hanya bisa dicairkan pada saat jatuh tempo saja. Hal sebaliknya terjadi pada asuransi syariah. Premi yang sudah dibayarkan bisa dicairkan kapanpun sesuai dengan kebutuhan tanpa potongan apapun.

Begitu juga pada saat nasabah tidak sanggup melanjutkan pembayaran, nasabah akan diberi dua opsi, ingin menarik premi atau melanjutkan tapi membayar di kemudian hari. Intinya uang yang sudah disetorkan nasabah tetap akan menjadi milik nasabah meski dalam kondisi apapun.

2. Dana Tetap Diproteksi Meskipun Telat Bayar

Meski pembayaran premi asuransi menunggak, nasabah tetap mendapat proteksi penuh sama seperti nasabah lainnya. Misalnya nasabah mengalami kecelakaan, maka asuransi akan mengcover sebagian biaya perawatan di rumah sakit meskipun nasabah tersebut menunggak.

Uang yang dipakai pihak asuransi untuk membiayai kejadian ini bisa dilunasi di kemudian hari jika nasabah sudah mempunyai uang. Manfaat ini sesuai dengan hukum syariah dimana nasabah harus selalu diuntungkan.
3. Polis Dibebaskan dari Kontributor Dasar

Apabila kondisi kesehatan nasabah sedang terganggu, misalnya sedang kecelakaan atau penyakit parah, nasabah tersebut akan dibebaskan dari biaya kontribusi dasar. Selain itu, nasabah juga berhak mendapat biaya perawatan penuh selama proses penyembuhan tanpa harus ikut berkontribusi membayar biaya rumah sakit.

4. Sistem Bagi Untung yang Tinggi

Dalam asuransi syariah, satu orang nasabah pun tidak boleh dirugikan secara finansial. Saat premi sudah jatuh tempo, pihak asuransi akan membagikan pokok premi beserta bunga sesuai dengan yang telah dijanjikan sebelumnya. Agar nasabah tidak salah paham mengenai sistem bagi untung, petugas asuransi akan menjelaskan mekanisme bagi untung secara detail untuk memastikan kalau nasabah benar-benar paham, sehingga nasabah tidak merasa dirugikan di kemudian hari.

Apabila nasabah kurang yakin mengenai sistem bagi untung, nasabah bisa meminta detail pengelolaan premi untuk menghindari adanya penyelewengan dana yang tidak sesuai dengan hukum Islam.

5. Satu Polis untuk Satu Keluarga

Satu asuransi syariah bisa digunakan oleh seluruh anggota keluarga dengan syarat polis yang bersangkutan harus menggunakan sistem kartu atau cashless. Meski nama polis yang terdaftar adalah nama ayah, sang istri dan anak juga berhak merasakan manfaat asuransi dan mendapat perlindungan saat dirawat di rumah sakit. Fasilitas ini tentu semakin mempermudah polis saat membayar premi, apalagi biaya premi yang dibayar juga semakin murah.

6. Berlaku Secara Universal Tanpa Terkecuali

Asuransi syariah bisa dimanfaatkan oleh siapapun tanpa terkecuali, termasuk umat non-Muslim. Yang paling penting adalah taat pada seluruh aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan itu sendiri sehingga nasabah bisa merasakan manfaat asuransi secara maksimal.

Tidak dapat dipungkiri, aturan dan ketentuan yang dimuat tetap berbasis hukum Islam dan menggunakan beberapa istilah dalam Bahasa Arab. Apabila umat non-Muslim tidak memahami istilah yang tercatat, petugas asuransi akan dengan senang hati menjelaskan istilah tersebut sampai nasabah benar-benar memahaminya dengan jelas.

7. Tujuan Penggunaan Dana Disampaikan secara Terbuka

Prinsip asuransi syariah adalah mensejahterahkan nasabah, perusahaan, dan masyarakat luas. Artinya dana syariah yang terhimpun suatu saat akan dipakai untuk membantu masyarakat yang kesusahan, tapi masih dalam konteks hal-hal yang sifatnya religius, seperti menolong korban bencana alam dan memberi sumbangan untuk membangun tempat ibadah.

Jadi sudah jelas salah satu keuntungan asuransi syariah , muslim atau non-muslim bisa banget bergabung di asuransi syariah.(republik.co ).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Asuransi syariahNon muslimpolis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan
24/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Jelang Idul Fitri 2026, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Kalbar Melimpah

11/03/2026

Wagub Krisantus Resmikan Selayar Kopi Tiam, Tambah Spot Nongkrong Baru di Pontianak

13/02/2026

Adira Finance Gelar Expo Ramadan di Sekadau, Tawarkan Pembiayaan dengan Approval di Tempat

12/02/2026

Dongkrak IPM, 25 Wisudawan Asal Sekadau Resmi Dilantik di UT Pontianak

07/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang