Buntut Ditangkapnya Pemanen Nyuri TBS, Warga Pagar Jalan, Humas PT PHS : Kasus Hukum Tetap Lanjut


FOTO : pagar yang dipasang sekelompok warga untuk memalangi jalan agar kendaraan tidak bisa melintas menuju Dermaga Serasi, Desa Sungai Kunyit, Sekadau Hilir (Ist)

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Sekelompok warga Tapang Bungkang, melakukan pemagaran akses jalan menuju dermaga penyeberangan terletak di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kuat dugaan, pemagaran ini adalah upaya untuk membebaskan seorang oknum warga berinisial MJ yang ketangkap mencuri tandan buah segar (TBS) baru – baru. Mereka berdalih meminta keadilan terhadap oknum MJ tersebut.

Soalnya, hal serupa juga pernah dilakoni sekelompok warga ini di lokasi yang sama pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu.

Diketahui, Dermaga Serasi ini merupakan akses penyeberangan kendaraan pengangkut TBS petani menuju pabrik kelapa sawit (PKS) PT. MPE.

Tak pelak, ulah sekolompok orang ini memicu keresahan para petani kelapa sawit pada wilayah Desa Seberang Kapuas, Tanjung, Sempulau Indah, Landau Kodah, dan Semabi.

Pasalnya, TBS milik mereka terancam tak bisa diangkut atau dijual ke PKS milik PT MPE tersebut.

Menurut salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan mereka telah menyampaikan surat kepada pihak kepolisian terkait dengan pemagaran ini.

Ia pun berharap agar masalah ini tidak berkepanjangan. Apabila dibiarkan jalan itu dipagar sampai pada jadwal panen kebun plasma milik petani.

“Kalau pemagaran itu, masih terjadi sampai masa waktu panen. Maka dikhawatirkan tidak akan terjualnya TBS milik petani setempat, karena tidak menyeberang,” ujarnya Senin (18/9/2023).

Akitanya kata dia para petani plasma akan merasa dirugikan, karena pengiriman TBS tidak bisa dilakukan. Ini akan berdampak luas dan terhadap perekonomi masyarakat.

“Saya minta agar pihak terkait segera mencari solusi agar pemagaran jalan dermaga tersebut tidak berlarut-larut,” pintanya.

Sementara, Kepala Desa Sungai Kunyit, Kayus, ketika dikonfirmasi via whatsApp belum bisa memberikan tanggapan terkait pemagaran tersebut. Sebab dirinya belum mengetahui alasan warga melakukan pemagaran ini.

“Terkait kasus ini saya belum bisa memberi tanggapan Bang. Karena saya belum tahu apa alasan mereka melakukan pemagaran lagi,” tulisnya Minggu (17/09/2023).

Selanjutnya, Humas PT. PHS, Yuspinus Tuwisto mengungkapkan saat mediasi perjanjian perusahaan sudah memaafkan pelaku pencurian. Namun, pernyataan secara lisan bukan berarti mengkesampingkan proses hukum.

“Kan, waktu mediasi itu perusahaan memaafkan pelaku. Dan itu secara pribadi. Pelaku sudah kami maafkan, tetapi proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya.

Ditegaskan, mediasi yang dilakukan beberapa kali antara masyarakat dan perusahaan sudah membuat hasil. Hanya saja jika permintaan kepada perusahaan untuk membebaskan pelaku pencurian bukan menjadi hak dan kewenangan pihaknya.

“Mediasi yang dilakukan beberapa kali sudah ada hasilnya. Tetapi jika permintaan masyarakat pelaku dibebaskan, itu bukanlah ranah kita yang menjawabnya,” ungkap Awis.

Menurut Awis, pihak perusahaan tetap ingin agar yang bersangkutan diproses secara hukum. Sebab, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sudah empat 4 kali melakukan pencurian TBS milik perusahaan.

Sedangkan pelaku statusnya sebagai karyawan PT. PHS. Dimana seharusnya ikut serta menjaga agar perusahaan tidak mengalami kerugian.

“Menurut saya pelaku sudah menyalahgunakan kepercayaan perusahaan. Dimana si pelaku adalah seorang karyawan pemanen di PT. PHS,”cetusnya.

Awis membeberkan ruas jalan yang dipagar sekelompok warga tersebut adalah jalan poros kebun yang dibangun oleh pihak perusahan. Dan hanya untuk kepentingan angkutan TBS dan mobilisasi masyarakat pada sekitar perkebunan.

Kemudian, jalan tersebut dirawat bersama oleh perusahaan dan petani plasma serta pengguna jalan lainnya secara musyawarah.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemagaran tersebut.

“Warga juga telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait penutupan jalan tersebut Kapolsek Sekadau Hilir, ungkapnya”.

Kartono menambahkan surat pemberitahuan dari warga sudah disampaikan ke Kapolsek Sekadau Hilir.

“Nah, terkait proses hukum kasus pencurian itu, kami tegak lurus,” tegasnya.


Like it? Share with your friends!