Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Masa Kontrak Pengerjaan Tugu Telah Habis, Tommy : Penyedia Jasa Masih Sanggup, Diberlakukan Perlem Nomor 12 Tahun 2021
Sekadau

Masa Kontrak Pengerjaan Tugu Telah Habis, Tommy : Penyedia Jasa Masih Sanggup, Diberlakukan Perlem Nomor 12 Tahun 2021

Last updated: 20/09/2022 09:07
19/09/2022
Sekadau
Share

FOTO : Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Oktavianus Tommy ST (Ist)

Pewarta : Sutarjo

SEKADAU – radarkalbar.com

HINGGA saat ini, proyek pengerjaan pembangunan Tugu Pembangunan Bumi Lawang Kuari, terletak di bilangan pasar Sekadau belum kelar. Bahkan, hingga berakhir masa kontraknya tertanggal 19 September 2022.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Oktavianus Tommy ST kepada awak media ini, pada Senin (19/09/2022) di ruang kerjanya mengatakan sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa pemerintah melalui Penyedia Jasa. Yang di sebut Pemberian Kesempatan sesuai ketentuan pada diktum 7.20, dalam hal penyedia jasa gagal menyelesaikan pekerja sampai masa kontrak berakhir.

“Walaupun masa kontraknya habis. Tapi kalau mengacu Perlem Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa pemerintah melalui Penyedia Jasa. Maka Pejabat penandatangan kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan, “ungkapnya.

Ditambahkan, hasil penilaian menjadi dasar bagi pejabat penandatangan kontrak untuk melakukan:

A. Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menyelesaikan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikannya pekerjaan sampai 50 hari kalender.

2. Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 di atas, penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaannya, pejabat penandatangan kontrak dapat;

a. Memberi kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangan waktu sesuai kebutuhan atau
b. Melakukan pemutusan kontrak dalam hal penyediaan dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.

Maka dari itu pengerjaan tugu boleh di lanjutkan, mereka kita berikan kesempatan 50 hari lagi mulai dari tanggal 20 September 2022.

“Hanya saja sanksi denda tetap kita berikan terhitung tanggal 20 September 2022,” tegasnya.

Asalkan sambung Tommy, pihak penyedia masih sanggup untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Makanya diberlakukan Perlem nomor 12 Tahun 2021.

Jadi kata Tommy, masyarakat jangan salah paham, karena ada aturan yang sudah mengatur ketentuan yang digunakan.

“Pemberian kesempatan sudah sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PengerjaanPerlemSekadauTugu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
27/04/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Di Balik Kebun Luas PT KAP, Pansus DPRD Kayong Utara Temukan Praktik Tak Lazim
10/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Karyawan Baru di Perkebunan Sawit Tertangkap Sembunyikan TBS, Terancam 5 Tahun Penjara

16 jam lalu

Aparat Diminta Tegas, Masyarakat Soroti Penyelewengan BBM Subsidi dan Tambang Emas Ilegal di Sekadau

22/05/2025

Bupati Sekadau Aron Bakal Jadi Pembicara Utama di Universitas Trisakti, Bawa Misi Sawit Berkelanjutan

19/05/2025

Penyelewengan Solar Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Sekadau kian Marak, Negara Dirugikan Miliaran

17/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang