FOTO : tersangka YP (48) terduga pembakar lahan yang kena amankan petugas Polres Kubu Raya (Ist)
Humas Re_Kr – redaksi
KUBU RAYA – radarkalbar.com
SEORANG pria berinisial YP (48) hanya bisa pasrah, saat petugas Polres Kubu Raya, Polda Kalbar mengamankan dirinya, Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pria ini terindikasi pelaku pembakar hutan dan lahan pada Jalan Parit Delima.
Letak lahan ini, notabenenya berdampingan dengan lahan PT SUM, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap.
Tersangka YP berasal dari Lidi Blolong, warga Dusun Punggur Kecil.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, SH, S IK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan tersangka kena petugas saat berada dalam rumahnya.
Setelah membakar hutan yang bersebelahan dengan PT SUM. Namun pelaku sebelum kena tangkap sempat bersembunyi dari kejaran petugas.
” Penangkapan ini hasil dari penyelidikan tim tindak karhutla Polres Kubu Raya. Atas terbakarnya lahan itu, kurang lebih seluas 5 hingga 8 hektar. Dan pelaku ini sempat bersembunyi dari kejaran petugas,” bebernya, Jumat (18/8/23).
Ade menambahkan, saat tim tindak karhutla Polres Kubu Raya melakukan penangkapan tersangka YP, sempat terjadi perdebatan.
Namun, tim akhirnya berhasil membawa pelaku dan sejumlah barang bukti ke Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
” Saat melakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui ia membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan secara sengaja,” terangnya.
“Kemudian, dengan cara menyiramkan oli bekas campur minyak solar ke tumpukan pakis kering. Dan menyulut api menggunakan korek api,” sambungnya.
Barang bukti yang berhasil kena amankan dari pelaku berupa 1jerigen yang berisikan oli bekas bercampur solar, korek api dan tiga buah ember.
Ade menjelaskan kebakaran lahan itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, personil yang saat itu turun ke TKP bersama petugas Damkar perusahaan PT SUM.
Sebelumnya, telah melaksanakan upaya pemadaman dan pendinginan api yang membakar lahan gambut tersebut.
Kemudian tim pencegahan karhutla, memberikan informasi kepada im tindak karhutla Polres Kubu Raya.
Akibat perbuatannya, YP kena ancam dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.