Polri Resmi Tetapkan Isteri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka


FOTO : Irjen Pol Ferdy Sambo dan isterinya Ny Putri Candrawathi (Ist)

Pewarta/editor : Tim liputan

JAKARTA – radarkalbar.com

TERSANGKA atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terus bertambah.

Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi, isteri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

“Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/8/2022).

Ditetapkannya PC sebagai tersangka, maka sudah 5 menjadi tersangka. Sebelumnya Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART di rumah Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Ma’ruf.


Like it? Share with your friends!