Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Kemenag Sanggau Imbau Warga Patuhi Prokes
NewsSanggau

Kemenag Sanggau Imbau Warga Patuhi Prokes

Last updated: 19/07/2021 23:30
19/07/2021
News Sanggau
Share

FOTO : Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Sanggau, Akmad Saukani Saukani (Abin)

Pewarta : Abin

radarkalbar. com, SANGGAU – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Kementerian Agama Sanggau, Akmad Saukani mengungkapkan Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran, nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyenggaraan shalat idul adha dan pemotongan hewan kurban 1442 hijriah/2021 Masehi.

Dalam surat edaran itu, tertuang atau menyebutkan masjid-masjid yang diperbolehkan menyelenggarakan shalat idul adha adalah masjid-masjid yang berada di zona hijau dan kuning, itupun dengan penerapan protokol yang ketat.

Sementara, untuk yang di luar zona itu bisa mengadakan shalat ied dengan ketentuan berkoordinasi dengan tim satgas di wilayah masing-masing.

“Berdasarkan surat edaran itu, masjid-masjid yang diperbolehkan menyelenggarakan shalat idul adha adalah masjid-masjid yang berada di zona hijau dan kuning, itupun dengan penerapan protokol yang ketat. Untuk yang diluar zona itu bisa mengadakan shalat id dengan ketentuan berkoordinasi dengan tim satgas di wilayah masing-masing,” ungkapnya, Senin (19/7/2021).

Menurut Saukani, pada prinsipnya, wilayah yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk menyelenggarakan shalat idul adha.

“Kenapa dilarang, maksud pemerintah supaya tidak terjadi kerumunan untuk menghindari penularan Covid-19,” ungkapnya.

Ditambahkan, Jjikapun mengadakan pemotomgan hewan kurban, Ia mengimbau agar memperhatikan beberapa hal. Tentunya terkait dengan sarana dan prasarana pemotongan hewan kurban.

“Nah, ini misalnya, pisau yang digunakan harus steril, tidak boleh dipinjam pakai orang lain. Artinya, satu orang harus pegang satu saja, tidak boleh tukar menukar,” cetusnya.

Ia juga mengimbau kepada pengurus masjid, surau atau lokasi pemotongan hewan kurban lainnya, untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak memperparah kondisi penularan Covid-19 di Kabupaten Sanggau,”imbaunya.

Editor : Antonius.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kemenag
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Sinergitas Tanpa Kompromi, Polsek Tayan Hulu Jadi Role Model Penanganan PETI Berbasis Solusi Sosial, Contoh Bagi yang Lainnya

2 jam lalu

Seorang Tewas pada Lakalantas Truk vs Sepmot di Modang Toba

13/02/2026

Polsek Tayan Hilir Sikat Pengedar Sabu, Amankan BB Seberat 2,72 Gram

11/02/2026

Apresiasi untuk AKP Keken Sukendar, Sosok Kasi Humas Penyabar yang Kini Emban Amanah Baru di Bagren Polres Sanggau

11/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang