Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > News > Tim Jatanras Polresta Pontianak Amankan 3 Tersangka Pengeroyok Heri Gunawan, Motifnya Ini
News

Tim Jatanras Polresta Pontianak Amankan 3 Tersangka Pengeroyok Heri Gunawan, Motifnya Ini

Last updated: 19/04/2023 20:01
19/04/2023
News
Share

POTO : ilustrasi pengeroyokan pada depan umum (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

TIM kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak sukses mengamankan 3 pengeroyok Heri Gunawan, di Jalan Komyos Soedarso atau tepatnya Gang Melati, Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat, pada Sabtu (15/4/2023).

Ketiga tersangka tersangka masing-masing berinisial Eh (35), AP (32) dan RM (27). Penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polsek Pontianak Barat/Polresta Pontianak/Polda Kalbar tertanggal 16 April 2023 oleh Lince Yuliana.

“Ketiga tersangka ini kooperatif saat tim Jatanras mengamankan mereka. Nah, ketiga tersangka masing-masing berinisial EH, AP dan RM,” terang Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, Rabu (19/4/2023).

Menurut Tri, dari keterangan ketiga pelaku, perbuatan mereka itu karena ada latar belakang persoalan pribadi antara korban dan mereka. Dan antara korban dengan ketiga pelaku saling mengenal,.

“Motif nya ada persoalan pribadi, antara korban dengan ketiga pelaku,” timpalnya.

Dari ketiga pelaku, Tim Jatanras Polresta Pontianak mengamankan sejumlah barang bukti.

“Hasil visum terhadap korban mengalami luka pada lengan sebelah kanan. Ada luka pada siku kiri, luka pada pada kepala bagian belakang dan luka pada jari tangan kanan,” jelasnya.

Ketiga pelaku kata Kasat Reskrim, kena persangkakan pengeroyokan pada muka umum secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHPidana.

“Adapun ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara. Kemudian pengembangan penanganannya terkait penerapan pasal 170 Ayat (2) KUHPidana hukuman penjara 9 tahun,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Deputi Penasehat Presiden Berkunjung ke Kantor Pusat SMSI

24/01/2025

Truk Lepas Kendali dan Terjun Bebas ke Jurang, 2 Meninggal, Seorang Luka Serius

19/01/2025

Hujan Tinggi, Jalan Licin dan Direndam Banjir, Polres Kubu Raya Sampaikan Himbauan

12/12/2024

Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya Tangkap Pelaku Pencurian di Pergudangan Parit Baru

19/11/2024

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang