FOTO : Tersangka HZ dan MY yang diamankan tim Reskrim Polres Kubu Raya [ istimewa ]
Editor : Hoesnan | publisher : admin redaksi
RADARKALBAR.COM, Kubu Raya – Tim Reskrim Polres Kubu Raya berhasil meringkus dua pemuda berinisial HZ (19) dan MY (19) yang nekat menjambret seorang ibu demi membeli narkoba jenis ekstasi atau inex.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari aksi penjambretan di kawasan Sungai Raya Dalam pada Minggu (8/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang dari tas korban langsung digunakan para pelaku untuk berpesta narkoba di wilayah Kampung Beting.
“Hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk membeli inex. Saat ini kasus masih kami dalami,” ujar Iptu Nunut dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Kedua pelaku kini terancam hukuman di atas lima tahun penjara sesuai pasal pencurian dengan kekerasan (curas).
Source : Humas polres Kubu Raya




