Penggerebekan di Kamar Losmen Sekadau, Polisi Gagalkan Peredaran 3,72 Gram Sabu

FOTO : Tersangka kedua pengedar Sabu, yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Sekadau [ ist ]

Pewarta/editor : redaksi

SEKADAU [ radarkalbar.com ] – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau menggerebek sebuah kamar losmen di jalur Jalan Sekadau – Sanggau, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (17/10/2026) siang.

 Dalam penindakan tersebut, dua pria berhasil dibekuk beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,72 gram.

​Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (37), warga Desa Sungai Kunyit, dan B (51), warga Desa Sungai Ringin. Polisi bergerak cepat setelah menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

​Plt Kasi Humas Polres Sekadau IpdaIwan Kurniawan, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, membenarkan aksi penggerebekan tersebut. Ia menyebutkan, laporan warga pertama kali masuk sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung direspons oleh petugas.

​”Sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka saat berada di dalam kamar yang sama,” kata Ipda Iwan dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

​Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan modus penyembunyian barang haram yang cukup rapi. Dari tangan tersangka R, polisi menyita 2,88 gram sabu yang dikemas dalam tiga plastik klip, di mana dua di antaranya disembunyikan di dalam dua lampu bohlam LED. Petugas juga menyita lima klip kosong, potongan foil rokok, dan satu unit ponsel warna biru.

​Sementara dari tersangka B, petugas menyita dua klip kecil sabu seberat 0,84 gram yang dibungkus dengan dua lembar tisu putih, beserta satu unit ponsel warna hitam.

​”Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang disita mencapai berat bruto 3,72 gram. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Iwan.

​Atas perbuatannya, R dan B terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026.

​Ia mengapreasi keberanian masyarakat yang melaporkan indikasi peredaran narkoba dan mengajak warga untuk terus bersinergi dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Sekadau.

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version