Putusan PN Sanggau Kasus Penampungan Mineral Ilegal Disorot: Mengapa Uang Hasil Kejahatan Rp1,2 Miliar Justru Dikembalikan ke Terdakwa?

FOTO : Bangunan PN Sanggau [ ist ]

Pewarta/editor : redaksi

SANGGAU [ radarkalbar.com ] –  Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap Warga Negara Asing (WNA) Tang Zhonghu alias Atang dalam kasus penampungan mineral ilegal terus memicu tanda tanya publik.

Selain memberikan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan uang yang disinyalir terkait kejahatan sebesar Rp 1,2 miliar kepada terdakwa.

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sanggau, Atang divonis 1 tahun 2 bulan penjara pada 30 September 2026 lalu. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menampung mineral tanpa izin dari pemegang IUP maupun perizinan sah lainnya sesuai dakwaan tunggal JPU.

Namun, vonis tersebut memicu perdebatan hukum lantaran hukuman badan yang dijatuhkan memotong drastis tuntutan awal JPU yakni 4 tahun penjara, disertai amar pengembalian barang bukti berupa uang miliar rupiah.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Sanggau mengambil langkah tegas. Kepala Seksi Intelijen, Dicky Ferdiansyah menegaskan, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Pontianak.

” Atas putusan tersebut, kami dari Kejaksaan mengajukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi,” tegasnya.

Sementara, ​putusan majelis hakim yang dipimpin Erslan Abdillah bersama hakim anggota Nining Rosanti Dewi dan Dandi Narendra Putra ini pun memantik pertanyaan mendasar di kalangan praktisi dan akademisi hukum.

Atas dasar pertimbangan hukum apa barang bukti uang sebesar Rp 1,2 miliar tersebut dikembalikan, sementara terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana?

​Mendapati hal itu, memantik Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar angkat bicara. Pria yang dikenal cukup vokal ini menilai penetapan status barang bukti dalam vonis tersebut berpotensi mengindikasikan adanya kekeliruan penerapan hukum (unlawful).

​”Pengembalian uang yang diduga hasil kejahatan kepada terdakwa merupakan hal yang tidak wajar. Sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP, barang atau uang yang diperoleh dari hasil kejahatan maupun yang digunakan sebagai instrumen kejahatan seharusnya dirampas untuk negara,” ujar Herman saat dimintai pandangan hukumnya, Kamis (15/10/2026).

​Menurut Herman, dalam prinsip hukum pidana, pengembalian barang bukti berupa uang atau aset kepada terdakwa umumnya hanya terjadi apabila yang bersangkutan diputus bebas murni (vrijspraak), ataupun jika aset tersebut terbukti sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

​Menurut Herman, kejanggalan pada amar putusan ini memicu spekulasi terkait efektivitas penegakan hukum pidana lingkungan dan pertambangan di daerah.

“Muncul pula pertanyaan lanjutan, apakah ada fakta yuridis penting atau proses pembuktian di persidangan yang terabaikan oleh majelis hakim saat merumuskan amar putusan tersebut,” cetusnya penuh tanya.

​Sikap tegas diambil oleh pihak Kejaksaan. Lantas dengan tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Dicky Ferdiansyah, membenarkan JPU resmi menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi guna menguji kembali putusan tingkat pertama tersebut.

​”Atas putusan tersebut, kami dari Kejaksaan mengajukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi,” tegas Dicky singkat.

​Langkah banding ini dinilai Herman Hofi sudah tepat untuk menguji apakah terdapat pelanggaran hukum acara atau pengabaian fakta persidangan oleh majelis hakim PN Sanggau.

​Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih mengupayakan konfirmasi dan ruang tanggapan resmi (right of reply) dari pihak PN Sanggau maupun humas pengadilan terkait dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutuskan pengembalian barang bukti uang Rp 1,2 miliar tersebut. [ Red ]

Publisher : admin radarkalbar.com

HAK JAWAB & KOREKSI
‎
‎Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.
‎
‎PERINGATAN HAK CIPTA :
‎
‎Seluruh konten/berita dalam halaman ini dilindungi oleh Undang-Undang. Mengutip, menyadur, menyalin, atau menggandakan sebagian maupun seluruh isi berita ini tanpa izin tertulis dari pihak redaksi merupakan pelanggaran hak cipta.

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version