Kejati Kalbar dan Kejari Singkawang Didesak Tuntaskan Kasus HPL Pasir Panjang Tanpa Tebang Pilih, Gusti Eddy : Ungkap Aktor Utamanya

FOTO : Salah seorang BPM Kalbar saat menyampaikan laporan ke Kejati Kalbar, terkait desakan pengembangan kasus HPL Singkawang [ ist ]

Pewarta/editor : redaksi

SINGKAWANG [ radarkalbar.com ] – Penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang, Kota Singkawang, Kalbar mendesak untuk dituntaskan hingga ke akar-akarnya.

Aparat penegak hukum (APH) diminta tidak membiarkan perkara ini berhenti hanya pada tiga pejabat Pemkot Singkawang yang telah divonis bersalah, melainkan mengusut tuntas indikasi keterlibatan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.

​Desakan tegas tersebut disampaikan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat melalui laporan resmi yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar pada 5 Oktober 2026.

Kejati Kalbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang dituntut mengambil tindakan hukum yang objektif dan berani guna mengusut dugaan penyimpangan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan HPL tersebut.

​”Penegakan hukum harus berjalan lurus, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika fakta persidangan dan alat bukti menunjuk adanya keterlibatan pihak lain, Kejaksaan wajib melakukan pengembangan perkara secara tegas,” tegas Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edy dalam keterangan tertulisnya, diterima redaksi radarkalbar.com pada Kamis (15/10/2026).

​​Diketahui, kasus korupsi pemanfaatan lahan milik Pemkot Singkawang ini sebelumnya telah mengantarkan tiga pejabat Sumastro, Parlinggoman, dan Widatoto ke meja hijau dengan putusan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pontianak pada Desember 2025.

Perkara pemberian keringanan retribusi yang melanggar aturan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,1 miliar.

​Namun, vonis bagi ketiga pejabat tersebut dinilai belum menyentuh seluruh aktor yang terlibat dalam rantai kebijakan dan administrasi penerbitan HGB Pasir Panjang.

Untuk itu, Gusti Eddy, menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi pijakan kuat bagi penyidik untuk melakukan pendalaman materiil.

​” Nah, guna mencegah potensi konflik kepentingan dan menjamin independensi, kita mendorong Kejati Kalbar untuk menarik penanganan kasus ini ke tingkat provinsi atau berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung,” cetusnya.

Menurut Eddy, saat ini ​masyarakat menunggu kepastian hukum serta transparansi dari pihak Kejaksaan mengenai status tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut.

“Kejaksaan dituntut memberikan penjelasan resmi agar penanganan perkara ini tidak menimbulkan spekulasi liar di publik,” ujarnya.

​Sebelumnya, pihak Kejari Singkawang menegaskan penanganan kasus HPL Pasir Panjang dilakukan secara profesional, independen, dan berbasis alat bukti.

Kendati demikian, komitmen tersebut kini diuji melalui keberanian aparat dalam membuka kembali penelaahan atas bukti-bukti baru maupun fakta persidangan yang ada.

​”Penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih pada kasus HPL Pasir Panjang menjadi pertaruhan penting bagi Kejaksaan dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik di Kalimantan Barat,” pungkas Eddy. [ Red ]

Publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version