Konsisten Tegakkan Aturan, Langkah Imigrasi Sanggau Deportasi 11 WNA Pekerja di PT KAN Sansat Patut Diapresiasi

FOTO : Petugas Imigrasi Kelas II TPI Sanggau berfoto bersama dengan para TKA asal China sebelum dilaksanakan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang Banten, pada Rabu, 14 Oktober 2026 [ ISTIMEWA ]

Pewarta/editor : redaksi

SANGGAU [ radarkalbar.com ] – Ketegasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dalam mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) kembali ditunjukkan melalui deportasi dan penangkalan terhadap 11 warga negara Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, Rabu (14/10/2026).

Langkah ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan langsung terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Sanggau.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Mohammad Ridwan Rusdi mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari pengawasan lapangan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di area site PT Kalimantan Alumina Nusantara PT KAN, terletak di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, khususnya pada kawasan operasional subkontraktor perusahaan tersebut.

Menurut Ridwan dalam kegiatan itu, petugas menemukan 11 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran, sebelum akhirnya mengamankan dan memeriksa mereka secara mendalam.

” Nah, hasil pemeriksaan memastikan kesebelas WNA tersebut melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Atas pelanggaran itu, Imigrasi Sanggau menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, pada Kamis (15/10/2026).

Dikatakan, proses deportasi dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Petugas Imigrasi Sanggau turut mengawasi proses keberangkatan hingga seluruh WNA tersebut kembali ke negara asalnya. Langkah tegas ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian.

“Pengawasan yang dilakukan secara langsung, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penindakan berdasarkan bukti, menunjukkan pentingnya konsistensi aparat dalam memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia,” cetusnya.

Ridwan menegaskan, Imigrasi Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.

“Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan kewajiban setiap warga negara asing yang berada di wilayah hukum Imigrasi Sanggau,” pungkasnya. [ red/biz ]

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version