Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kapolda Kabar: Selain Pidana, Pergub Jadi Instrumen Beri Sanksi Karhutla Bagi Korporasi
Pontianak

Kapolda Kabar: Selain Pidana, Pergub Jadi Instrumen Beri Sanksi Karhutla Bagi Korporasi

Last updated: 19/09/2019 22:45
18/09/2019
Pontianak
Share

Pontianak, radar – kalbar.com – Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono bersama Gubernur Kalbar Sutarmidji, Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Wakapolda Kalbar Drs Imam Sugianto dan segenap forkopimda Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak serta ribuan warga Kalbar sholat istiqhosah, di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (18/9/2019).

Semua wilayah di Kalbar serentak melaksanakan sholat Istiqhosah ini memohon kepada Allah SWT agar hujan segera turun untuk memadamkan api yang membakar lahan di Provinsi Kalbar dan wilayah lainnya dapat segera padam.

“Pemadaman karhutla sudah maksimal oleh tim gabungan satgas karhutla Kalbar, segenap upaya sudah diupayakan untuk menghentikan karhutla.
Pemadaman dari darat dan udara dilakukan dan kini saatnya kita memohon minta pada Tuhan turunkan hujan untuk pemadaman semuanya,” ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono disampaikan pada awak media seusai sholat istighosah.

Selain itu, menanggapi pertanyaan dari media massa. Ia menyampaikan ada 66 kasus karhutla yang ditangani Polda Kalbar diantaranya 15 Kasus korporasi yang lahannya dilakukan penyegelan dan sisanya 51 kasus perorangan.

“Dari aspek pidana, ada 3 instrumen hukum yang akan dipersangkakam mulai dari Lingkungan Hidup, Perkebunan dan Kehutanan, harapannya pelaku dapat diberikan sanksi yang yang bisa membuat efek jera,” tegasnya.

Begitu juga dari pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas berdasarkan Peraturan Gubernur.

“Mulai sanksi pembekuan ijin selama 5 tahun bagi perusahaan yang sengaja membakar lahan, dan 3 tahun bagi perusahaan yang lalai, sampai dengan pencabutan ijin apabila perusahaan mengulanginya kembali,” ujarnya.

Tercatat saat ini 8.640 orang lebih terkena ISPA terutama bagi anak-anak, balita, ibu-ibu sedang hamil, lansia, pengidap penyakit asma dan jantung.

“Itu baru dari aspek kesehatan, belum lagi aspek ekonomi dan seterusnya semuanya merugi,” paparnya.

Tiga ribu lebih personel TNI, Polri, BPBD, Manggala Aqni dan pemadam swasta masih patroli melakukan pemadaman api.

“Api dipermukaan sudah bisa diatasi semua, bisa dipadamkan. Saat ini masih proses pemadaman bara api di dalam tanah gambut yang masih mengepul mengeluarkan asap di wilayah Kubu Raya, Kayong Utara, Ketapang dan Sintang,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Sumber : Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat / Kepala Urusan Produk Kreatif Multi Media Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi Cucu Safiyudin.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono bersama Gubernur Kalbar SutarmidjiPanglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur RahmadWakapolda Kalbar Drs Imam Sugianto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Kepergian yang Menyisakan Kehidupan, 100 Hari Mengenang Istriku Siti Sudarsih
19/09/2025
Jalan Kabupaten Rusak, Truk CPO Bertonase Berat Jadi Sorotan Warga
18/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025

Berita Menarik Lainnya

BPM Desak Penegakan Hukum Kasus Oli Palsu, Tambang Ilegal dan Pengawasan Ormas di Kalbar

16/10/2025

Gelar Aksi di Polda dan Kejati, Ratusan Massa BPM Kalbar Tagih Ketegasan Hukum Kasus Oli dan Tambang Ilegal

16/10/2025

Bakal Gelar Aksi Dua Hari! BPM Kalbar Desak Penangkapan Cukong Oli Palsu dan Pemodal Tambang Perusak Lingkungan

15/10/2025

SMSI, Gerakan Kolektif Menjaga Marwah Pers Digital

08/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang