Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Pemkot Pontianak Tahun 2020 Terapkan Tukin ASN
Pontianak

Pemkot Pontianak Tahun 2020 Terapkan Tukin ASN

Last updated: 18/07/2019 23:27
18/07/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)-Rencana Pemkot Pontianak menerapkan kebijakan tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020 mendatang, selaras dengan peningkatan disiplin dan tugas pokok fungsi (tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menjelaskan disiplin erat kaitannya dengan kebijakan tukin bagi ASN yang menjadi penilaian.

“Tidak hanya bersifat disiplin waktu kehadiran, namun juga ada penilaian kinerja para ASN atas tupoksinya,” ujar Yuni Rosdiah saat membuka sosialisasi Undang-undang Peningkatan Disiplin ASN dan tupoksi serta sinergitas tukin di lingkungan Pemkot Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (18/7/2019).

Penilaian kinerja ASN, ada dua penilaian, penilaian kinerja individu dan penilaian kinerja perilaku. Selain itu ada empat nilai yang mencakup integritas, profesionalisme, sinergi dan kesempurnaan pelayanan.

“Tukin itu juga diukur dari hasil capaian kinerja ASN, yang sebagai dasarnya mengacu pada ketertiban absensi,” sebut Yuni.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro mengatakan, disiplin bukan semata-mata ditetapkannya dalam upaya preventif terjadinya pelanggaran, melainkan upaya disiplin korektif dan upaya disiplin progresif. Terkait tukin, dengan penilaian kinerja, maka masing-masing pegawai akan berbeda besaran tunjangan yang diterimanya.

“Sosialisasi ini utamanya adalah sebagai sarana meningkatkan kedisiplinan ASN dan tupoksi serta sinergitas tukin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,” pungkasnya.

 

 

 

 

sumber : humpro pemkab kota pontianak

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASNPemkot pontianakTahun 2020Tukin
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Soal Kasus Dugaan Korupsi di Navigasi Pontianak, Hoesnan : Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

14 jam lalu

Selidiki Kerugian Negara, Kejati Kalbar Incar Tambang Bauksit, Tim Penyidik Geledah dan Telusuri Alur Penjualan Ekspor

06/01/2026

Tim Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Kantor Pemerintah dan BUMN

05/01/2026

Soal Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di Kantor Navigasi Pontianak, BPM Kalbar Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

30/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang