FOTO : Pria berinisial MK, seorang resedivis pelaku pencurian Hp karyawan Cafe Pielirie, Sungai Jawi [ist]
Tim liputan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Kalbar sukses membekuk seorang pria berinisial MK (32) beralamat di Gang Nurul Hidaya, Jalan Nipah Kuning, Jumat (14/6/2024).
Residivis ini, merupakan pelaku pencurian 2 unit Handphone milik karyawan Cafe Pielirie, terletak di Jalan Dr Wahidin Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 06.50 WIB.
Kapolresta Pontinak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi melalui Kapolsek Pontianak Kota, Kompol. Eeng Suwenda mengungkapkan pelaku MK (32), warga yang memiliki KTP Jalan Nipah Kuning Dalam Gang Nurul Hidayah Nomor : 08, Kabupaten Kubu Raya.
“Saat ditangkap tim kita, tersangka berada di Jalan Tabrani Ahmad, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat pada (14/6/2024) sekitar pukul 20.30 WIB,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap tersangka MK, setelah Polsek Kota Pontianak menerima Laporan Polisi (LP) dari korban, terkait pencurian HP.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat untuk mengungkap dengan memeriksa rekaman CCTV di TKP, yang sempat diviralkan di media sosial. Dan sehari setelah kejadian, kami berhasil membekuk pelaku yang merupakan residivis,” tuturnya.
Menurut Eeng, berdasarkan hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya sendirian, dan telah menjual 2 HP hasil curiannya berupa Oppo A58 dan Realme Note 50 kepada orang lain seharga Rp 900.000-.
“Nah, uangnya digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari. Dan membayar hutang”, timpalnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MK diamankan ke Mapolsek Pontianak Kota guna proses hukum lebih lanjut.