FOTO : Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama SH, MH [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama, mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah pedesaan untuk tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan sosialisasi dan implementasi program Jaga Desa di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Sanggau, pada Rabu (16/4/2025).
“Jangan sampai ada desa, dimana di situ ada perusahaan tambang atau perusahaan sawit, tapi masyarakat di sekitarnya tidak sejahtera,” tegas Kajari Dedy Irwan Virantama.
Ia menyoroti pentingnya peran perusahaan dalam menyalurkan tanggung jawab sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurutnya, CSR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan dan kesejahteraan desa.
“Perusahaan wajib mengucurkan CSR untuk menyejahterakan masyarakat desa tempatnya beroperasi. Jadi tidak boleh perusahaan itu tidak mengucurkan CSR-nya,” cetus Dedy.
Dedy juga menegaskan kesiapan Kejaksaan untuk mengawal penyaluran CSR agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
“Kami siap membantu mengawal penyaluran CSR ke desa. Silakan lapor kalau ada perusahaan yang tidak mau menyalurkan CSR,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan di Kabupaten Sanggau agar tidak hanya mengambil keuntungan, namun juga berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitarnya. [ red/abin/r]
editor : Sery Tayan