Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Ketahuan “Goyang” Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Pri Ini Diamankan Petugas Polres Sekadau
Sekadau

Ketahuan “Goyang” Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Pri Ini Diamankan Petugas Polres Sekadau

Last updated: 19/01/2022 08:41
18/01/2022
Sekadau
Share

POTO : Tersangka AS saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sekadau (Sutar)

Sutarjo – radarkalbar.com

SEKADAU – Ketahuan menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, sebanyak 4 kali, seorang pria berinisial AS (25), kini menjadi penghuni sel tahanan Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Tre Panungko melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menuturkan terkuaknya ulah tersangka AS, berawal ibu korban setelah mendengar pengakuan langsung dari anaknya. Soal persetubuhan yang dialami anaknya yang masih dibawah umur tersebut.

“Awalnya pada Senin (10/1/2022) sore, ibu korban yang baru pulang berjualan dari warung. Dan saat itu tidak menemukan anaknya di rumah. Ia kemudian mencari ke salah satu rumah temannya. Teman korban menjawab tidak tahu. Dan mengatakan korban tidak masuk sekolah hari itu. Nah, mendengar hal itu, ibunya segera berangkat menuju Sintang untuk menemui pelaku alias pacar korban,” ungkapnya.

Ditambahkan, sesampainya di rumah pelaku, ternyata korban juga ditemukan. Berdasarkan keterangan pelaku korban saat ini tidak bersamanya melainkan berada di Kabupaten Sanggau.

“Selanjutnya, pada Rabu (12/1/2022) malam, ibu korban meminta pelaku menunjukkan lokasi keberadaan korban. Saat bertemu itulah, ibu korban menanyakan sejauhmana hubungannya dengan pelaku. Lalu korban mengaku pernah disetubuhi pelaku sebanyak 4 kali di tempat berbeda. Orang tua korban yang tidak terima segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau,” jelasnya.

Atas laporan orang tua korban, petugas Polres Sekadau pun mengamankan tersangka AS untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Diduga Tak Gunakan APD, Vendor Proyek PLN di Mempawah Tuai Kecaman, Usai Dua Pekerja Terluka Serius
18/07/2025
Lagi, Mutu Proyek Jalan Nasional Mempawah–Sei Pinyuh Disorot, Warga Keluhkan Risiko Kecelakaan
25/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Nambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau, Empat Warga Asal Melawi Diamankan Polisi

08/08/2025

MPE Group dan Mitra Gelar Apel Siaga Karhutla, Kapolres Sekadau Tekankan Pencegahan Dini

08/08/2025

PT MPL Salurkan Bantuan Sembako, Ringankan Beban Warga Rentan di Sekadau

05/08/2025

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sekadau

28/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang